Polda Jabar Tutup Tambang Diduga Ilegal Di Bogor
-->

Advertisement Adsense

Polda Jabar Tutup Tambang Diduga Ilegal Di Bogor

60 MENIT
Kamis, 18 Juli 2019

Polda Jabar Tutup Tambang Diduga Ilegal Di Bogor

INFONEWS.CO.ID ■ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar menutup dua lokasi penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bogor. Kedua lokasi penambangan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP).

Kedua penambangan galian C ilegal itu berada di Kampung Pasirhalang dan Tegal Cibodas, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu dan di Kampung Cibungur, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari.

Demikian hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo didampingi Wadirkrimsus AKBP Hari Brata kepada awak media di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (17/7/2016),

Polda Jabar melakukan penutupan tambang ilegal tersebut karena pemilik usaha diduga melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.

"Lokasi tambang ini ditutup oleh Tim dari Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 26 Juni. Pemilik usaha melakukan Penambangan pasir di lokasi milik orang lain dan milik sendiri tanpa izin resmi," jelasnya.

Masih dikatakannya, penutupan dilakukan karena usaha tambangnya memiliki dokumen. "Kita menyita alat berat excavator, kendaraan dump truck. Untuk exacavator Ada empat unit kita sita, dan dump truck ada tiga unit," jelasnya.

Saat ini kepada tiga orang yang merupakan pemilik, masih dilakukan penyelidikan. "Ada tiga orang yang Kita periksa dan masih dilakukan penyelidikan, yakni HC, RS Dan Bs," jelasnya.

Ketiga orang ini diakui Wadirkrimsus, akan dijerat pasal 158, Tentang usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK.