Rustan Serawak, Laporkan Warga Palu Berinisial EHL ke Polda Sulteng
-->

Advertisement Adsense

Rustan Serawak, Laporkan Warga Palu Berinisial EHL ke Polda Sulteng

60 MENIT
Selasa, 07 Mei 2024

Rustan Serawak, S. Sos, Wkl Pimpinan Redaksi PMTINEWS


60Menit.co.id, Jakarta | Merasa kerabatnya kena tipu, Rustan Serawak, Wakil Pimpinan Redaksi PMTINews, melaporkan seseorang berinisial EHL, warga Palu, ke Polda Sulawesi Tengah di Palu, Senin (6/4). Pihak lain yang turut dilapor adalah oknum notaris setempat berinisial KTP. Laporan Rustan berkenaan dengan adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat, Penipuan serta Penggelapan dalam jabatan. 


“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Jo 378 Jo 374 KUHP, atas Surat Pengikatan Jual Beli tanggal 15 September 2020 dan Sertifikat Hak Milik No: 01395 (SHM No.01395) di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Saya diberikan Surat Kuasa oleh Ny. Annie Rantetoding Sakkung untuk membuat laporan polisi terhadap Sdr. Erik Hananiel Limbara, S.T dan Notaris Kendy Kendy Triana Puspita, S.H, M.Kn,” demikian bunyi pesan WA Rustan ke redaksi media ini, Senin (6/5). 


Laporan Rustan dengan No. LP/B/98/V/2024/SPKT/POLDA Sulawesi Tengah ini diketahui Kepala Siaga II SPKT,  Iptu Joni L Said, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi tanggal 6 Mei 2024. Dalam laporan ditulis EHL sebagai terlapor, sedang korban sebagai pemilik sertifikat adalah Annie R. S. Juga disebut para saksi, antara lain, Paulus Sakkung dan Oknum Notaris, KTP. 


Rustan, dalam rilisnya menyebutkan, ada kejanggalan tanggal 15 September 2020. “Sdr. Erik Hananiel Limbara, S.T. datang ke rumah Ny. Annie Rantetoding Sakkung menyatakan berminat membeli sebidang tanah luas 412 m yang  berlokasi di Jl. Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Baru Kec. Palu Timur Kota Palu Sulawesi Tengah dan menawarkan diri punya teman notaris untuk bisa balik nama sertifikat yang bernomor 01395 atas nama Ny. Ester Sakkung Andilolo menjadi milik Ny. Annie Rantetoding Sakkung,” ujarnya. 


Maka, diberilah Sertifikat asli dan Surat Pernyataan Ahli Waris, Ny. Annie Rantetoding Sakkung. “Belakangan baru muncul Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli pada tanggal yang sama, ketahuan setelah kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 08 Januari 2024 dan berdasarkan No. B/40/IV/2024/Dittipidum bahwa berdasarkan hasil permintaan/interview para saksi dan penelitian dokumen/surat, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana terhadap proses penerbitan Surat Perikatan Akan Jual Beli tanggal 15 September 2020,” jelas Rustan. 


Sertifikat 01395, katanya, berubah menjadi milik Annie RS pada 16 Oktober 2023 berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama oleh Notaris KTP. SHM tersebut kemudian diserahkan notaris ke EHL sekitar 18 Oktober 2023. “Padahal seharusnya itu diserahkan kepada pemilik Annie RS yang tercantum dalam sertifikat,” timpal Rustan. Pihaknya lalu disarankan untuk membuat Laporan Polisi guna mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut. 


(anto)