Perpu Omnibus Law Kunci Akan Dihapusnya IMB
-->

Advertisement Adsense

Perpu Omnibus Law Kunci Akan Dihapusnya IMB

60 MENIT
Sabtu, 21 September 2019

60Menit.co.id - (CNBC) Terlalu Banyak Izin di RI, Jokowi Akan Hapus IMB

60MENIT.CO.ID ◾ - Rencana pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan direalisasikan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), JP Tamtomo mengatakan penghapusan tersebut masuk dalam rancangan Perpu tentang Omnibus Law.

"Setahu saya ini (penghapusan IMB) masuk rancangan Perpu Omnibus Law bidang investasi," kata Tamtomo, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (19/09/2019).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menceritakan latar belakang rencana pemerintah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi.

Menurut Sofyan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat kesal dengan banyaknya perizinan di Indonesia yang menyebabkan investasi jadi terhambat.

"Pak Presiden pernah mengatakan, ada izin Amdal (Analisa Dampak Lingkungan). Amdal itu apa? Untuk bla...bla...bla. Itu sepanjang kali Citarum semua orang (perusahaan) punya Amdal, tapi semua buang limbahnya ke sungai," cerita Sofyan, saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/09/2019).

Jadi, cerita Sofyan, pemerintah menilai salah satu hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah banyaknya izin yang harus dilengkapi. IMB adalah salah satu izin dinilai membuat hambatan investasi bagi sektor properti.

60Menit.co.id - Foto CNBC
Sofyan mengatakan perlu ada perubahan paradigma. Tidak diperlukan izin yang terlalu banyak kecuali untuk hal yang sangat terbatas.

"Tapi yang penting standar. Misalnya, mau bikin gedung silahkan bikin gedung, ini standarnya. Kalau tidak punya standar kita bongkar gedung ini. Ini tanggungjawab," kata Sofyan.

Untuk itu pemerintah sedang membuat omnibus law dimana Presiden bisa membuat Keppres atau Perpres dengan mengeyampingkan aturan yang ada. "Semua hambatan akan di clear dan harus bisa jalan. Jangan sampai banyak peraturan yang menghambat investasi," kata Sofyan.

"Dengan omnibus law kita akan kurangi izin. Karena sekarang termasuk izin itu ada hanya untuk melanggar. Ada IMB, izin bangunan dikasih 400 meter bapak bangun 800 ada yang peduli ga? Nanti kita akan ubah izin itu menjadi standar," kata Sofyan.

Nanti, kata Sofyan, akan dikurangi izin tapi akan diperbanyak inspektur untuk mengawasi bangunan. Nanti pelaku industri diharapkan bisa lebih bertanggungjawab.

"Jadi bapak-bapak pengusaha, izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," tambah Sofyan.

"Tapi kalau ada yang melanggar standar akan ada sanksi yang keras dan merugikan. Bahkan bisa dipidana," tegas Sofyan. 

(*/CNBC)