Pegawai Kemenhub Diwajibkan Pakai Baju Adat Setiap Hari Selasa
-->

Advertisement Adsense

Pegawai Kemenhub Diwajibkan Pakai Baju Adat Setiap Hari Selasa

60 MENIT
Kamis, 12 September 2019

60Menit.com - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan  (UPP) Klas III Dobo William Parihala, S.Sos kepada media ini, Rabu (11/9/2019).

60MENIT.COM, Kep Aru - Pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak hari Selasa (10/9) kemarin diwajibkan menggunakan pakaian adat sebagai wujud dari rasa cinta tanah air dan kesadaran akan keberagaman budaya indonesia.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan  (UPP) Klas III Dobo William Parihala, S.Sos kepada media ini, Rabu (11/9/2019).

" Jadi sesuai dengan Surat Edaran Menhub yang kami terima, untuk pakaian daerah itu dipakai setiap hari Selasa. Dan kemarin (Selasa 10 September 2019) saya sudah intruksikan ke semua pegawai diwajibkan memakai pakaian Adat saat bekerja," tuturnya.

Parihala menjelaskan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kemenhub melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat Persatuan dan Kesatuan, Kerjasama dan Kemanusiaan, sebagai wujud nyata bahwa seluruh insan transportasi mencitai Tanah Air Indonesia.

" Intinya, Kami sangat senang dan bangga akan kebijakan Bapak Menteri yaitu menggunakan pakaian adat saat bekerja. Ini merupakan terobosan baru Kemenhub sebagai salah satu wujud nyata menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini," jelas Parihala.

Untuk diketahui bersama bahwa Kebijakan penggunaan pakaian adat oleh ASN di lingkungan Kemenhub tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kementerian Perhubungan. 

(Red Stef)