Dianggap Deceitful Practice Satpol PP Garut Dilaporkan Warganya ke Ombudsmen
-->

Advertisement Adsense

Dianggap Deceitful Practice Satpol PP Garut Dilaporkan Warganya ke Ombudsmen

60 MENIT
Selasa, 24 September 2019

60Menit.co.id - Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dilaporkan salah satu warga Garut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

60MENIT.CO.ID ▪️ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dilaporkan salah satu warga Garut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Dianggap Warga, Satpol PP sudah melakukan praktek kebohongan (Deceitful practice) dan asal bapak senang.

Salah satu Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG), Asep, saat ditemui di halaman kantor Ombudsman menyebutkan, Satpol PP Garut dengan sengaja mengabaikan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang secara hirarki Perda dan Perbup Garut pun ada. Senin, (23/9/19).

“Saya menduga, Satpol PP Kabupaten Garut telah melakukan Deceitful practice yaitu praktek-praktek kebohongan, tidak jujur terhadap publik, masyarakat disuguhi informasi yang menjebak, informasi yang tidak sebenarnya, untuk kepentingan birokrat,” jelasnya dihalaman kantor Ombudsman, jl. Kebon waru utara nomor 1 Bandung.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Garut telah melakukan hal kronis dalam penyakit-penyakit birokrasi (Bureaupathologis), Asep menyebutkan antaralain Indecision, Red Tape, Cicumloution dan sycophancy, yaitu kecenderungan penyakit birokrat untuk menjilat pada atasannya.

“Ada gejala asal bapak senang, kecenderungan birokrat melayani individu atasannya, bukan melayani publik dan hati nurani. Gejala ini bisa juga dikatakan loyalitas pada individu, bukan loyalitas pada public,” ujar Asep.

60Menit.co.id
Lanjutnya, menurut Hendra Nurtjahjo dkk dalam buku Memahami Maladministrasi (hal. 11-12) menjelaskan definisi maladministrasi diantaranya yaitu pengabaian kewajiban hukum, Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Lalu, sebagaimana Pasal 7 dan pasal 8  UU 37 tahun 2008, Ombudsman memiliki tugas dan berwenang melakukan langkah-langkah hukum.

“Alhamdulilah, tadi saya berkunjung langsung ke kantor Ombudsman di jl. Kebon waru Utara nomor 1 Bandung dan petugas menyampaikan baru proses pemeriksaan dan tinggal menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Satpol PP” kata Hendra

Petugas Ombusmen juga menyebutkan, Ini masih dalam proses pemeriksaan, sudah saya konsepkan tindak lanjunya untuk ke satpol PP, Kemarin kami sudah lihat berkas-berkasnya dan sekarang tinggal membuat suratnya untuk ke satpol PP, kata petugas, Senin (23/9/19)

(Zho)