Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan di Pasar Induk Caringin Oleh Polsek Bacip
-->

Advertisement Adsense

Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan di Pasar Induk Caringin Oleh Polsek Bacip

60 MENIT
Sabtu, 02 November 2019

60Menit.co.id - POLSEK BABAKAN CIPARAY  POLRESTABES BANDUNG BERHASIL UNGKAP DAN TANGKAP TSK PELAKU PEMBUNUHAN YANG TERJADI DI PASAR INDUK CARINGIN BANDUNG

60MENIT.CO.ID ☐ Deden Sujana (23) harus meregang nyawa seusai ia berduel dengan adik sepupunya Omat Ruspandi alias Rohmat (19), hanya karena berebut wanita. 

Deden tewas seketika usai pisau yang dibawa Rohmat menusuk ke dada bagian kirinya. 

"Kejadiannya di Pasar Caringin, Kota Bandung pada Minggu 27 Oktober 2019," ujar Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto, saat ungkap kasus di Mapolsek, Kamis (31/10/2019).

Sebelum tewas, Deden dan Rohmat tengah menenggak minuman keras jenis tuak di salah satu blok pasar Caringin. Deden pun menyinggung kedekatan Rohmat dengan seorang wanita, Pasalnya keduanya menyukai wanita yang sama. 

Setelah beradu mulut, terjadi perkelahian. Pelaku Rohmat sempat pergi, namun mendatangi kembali korban dengan membawa sebilah pisau. Pelaku langsung menusukan pisaunya ke korban," ucapnya. 

Tubuh Deden pun langsung ambruk, setelah berkali-kali Rohmat menusukan pisaunya tersebut. Mendapati korban tersungkur, pelaku pun langsung melarikan diri. 

Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian. Tak butuh lama, hanya berselang 8 jam setelah kejadian, pelaku Rohmat berhasil diamankan polisi. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku R diketahui, korban  dibunuh pelaku akibat kesal dengan perkataannya. 

"Yah disini juga ada motif cinta segitiga diantara pelaku dan korban," katanya. 

Satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menyerang korban berikut dengan beberapa pakaian korban diamankan sebagai barang bukti. 

Sementara pengakuan pelaku R mengatakan, selain soal perempuan yang menjadi latar keributan dengan korban, pelaku juga mengaku kesal dengan perlakuan korban kepadanya. 

"Dia sering minta uang ke saya, buat mabuk-mabukan. Dia juga sering mukul saya," kata Rohmat yamg kesehariannya bekerja sebagai kuli angkut pasar. 

Rohmat kini harus mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terapkan pasal 338 Jo 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.

(*/Wan)