Diduga Ada Kongkalikong Proyek Jasa Keamanan SKK Migas, KPK Segera Panggil Dwi Soetjipto
-->

Advertisement Adsense

Diduga Ada Kongkalikong Proyek Jasa Keamanan SKK Migas, KPK Segera Panggil Dwi Soetjipto

60 MENIT
Minggu, 19 Januari 2020

60Menit.co.id

60MENIT.CO.ID, Jakarta ☐ Center for Budget Analysis CBA menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan jasa keamanan SKK Migas senilai Rp 47,8 m lebih yang dilaksanakan tahun 2018, 2019 dan 2020 berikut penjelasan kami.

Proyek pengadaan jasa keamanan SKK Migas melalu satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi tahun anggaran 2018 menghabiskan uang negara sebesar Rp 16,9 miliar.

Adapun perusahaan yang dimenangkan oleh pihak SKK Migas adalah PT Jatayu Alihdaya Bagadata yang beralamat di Jl. Kavling P dan K No.228 RT/RW:005/002 Jurangmangu barat, Pondok Aren, Tangsel.

Kejanggalan yang kami temukan, Pertama dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri oleh panitia lelang senilai Rp 17,9 m kami menduga tidak dilakukan secara cermat. Diduga kuat hal ini guna mengarahkan nilai kontrak ke angka tertentu dan menguntungkan perusahaan tertentu, akibatnya nilai proyek ini tidak efisien.

Kedua, pemenang proyek PT Jatayu Alihdaya Bagadata bukanlah penawar terendah dan berada diposisi nomor empat, bahkan dari penilaian skor masih kalah dari Penawar terendah PT YSM.

Selanjutnya proyek pengadaan jasa keamanan tahun anggaran 2019, menghabiskan anggaran sebesar Rp 15,8 m. Perusahaan yang dimenangkan oleh pihak SKK Migas adalah PT Interteknis Suryaterang beralamat di Rukan Tanjung mas raya Blok B1 No.4 Jl. Raya Lenteng Agung Jaksel.

Modus yang ditemukan pihak SKK Migas memenangkan PT IS meskipun nilai tawaran jauh lebih mahal dibandingkan tawaran perusahaan lainnya, seperti yang ditawarkan PT FS senilai Rp 15,4 m.

Terakhir, proyek pengadaan jasa keamanan tahun 2020, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 15,1 m. Adapun perusahaan yang dimenangkan SKK Migas adalah PT. Artha Kreasi Utama beralamat di Jl. Kebayoran lama Blok B1 No.194 Kebayoran Lama Jaksel.

Modus yang kami temukan masih sama pemenang proyek ini dalam kualifikasi bahkan tidak masuk tiga besar dan berada di urutan kelima.

Berdasarkan catatan di atas kami menduga dalam pelaksanaan proyek jasa keamanan SKK Migas diduga kuat adanya persengkokolan vertikal (yang melibatkan pihak panitia lelang dan peserta lelang).    Proses lelang hanya bersifat semu karena sudah diakali, hal ini jelas tidak sesuai pedoman pasal 22 UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kami meminta KPK untuk segera membuka penyelidikan atas kasus di atas, dan memanggil Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto untuk dimintai keterangan.

(Zho)