KADO HUT KE 101 PEMADAM KEBAKARAN MENDAGRI MENGELUARKAN PERMENDAGRI DINAS PEMADAM DAN PENYELAMATAN
-->

Advertisement Adsense

KADO HUT KE 101 PEMADAM KEBAKARAN MENDAGRI MENGELUARKAN PERMENDAGRI DINAS PEMADAM DAN PENYELAMATAN

Wak Puji
Minggu, 01 Maret 2020


60menit.com, - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020. Aturan ini berkaitan dengan payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam pidatonya saat Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 Tahun 2020 yang dihadiri aparatur Damkar se-Indonesia di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (1/3/2020).

"Sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan kebakaran dengan berpedoman kepada berbagai peraturan yang ada selaku Mendagri, saya telah menetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten kota," kata Tito di Yogyakarta, Minggu (1/3/2020).


Dia mengatakan, Permendagri yang baru sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan. Sehingga kemudian bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh seluruh kepala daerah untuk membentuk dinas tersebut.

"Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai sebuah dinas yang mandiri, tidak digabungkan dengan urusan pemerintah lainnya," kata Tito.

Dia menargetkan, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini paling lama satu tahun sejak Permendagri ini diundangkan. Selain itu, karena kekurangan personel di jabatan struktural, maka dibentuk relawan-relawan pemadam kebakaran di semua daerah yang dibiayai secara swadaya.


"Inilah beberapa prioritas fokus kebijakan dalam bentuk pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional, modern dan terlatih yaitu melalui penguatan kelembagaan dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," katanya.

Mantan Kapolri ini juga mengharapkan modernisasi sarana prasarana, peningkatan kinerja aparatur, peningkatan budaya kerja aparatur pemadam kebakaran, serta perbaikan manajemen data secara terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Namun satu hal yang perlu saya tekankan, korps pemadam kebakaran dan penyelamatan akan lebih dapat eksis dan dicintai, dikenal masyarakat kalau dia juga bisa menjalankan fungsi yang kedua, yaitu membantu penyelamatan baik dalam hal emergency, bencana maupun hal sepele," katanya. ***