PERHUTANI KPH GARUT ANGKAT BICARA SOAL PEMBANGUNAN POROS CILAWU - BANJARWANGI
-->

Advertisement Adsense

PERHUTANI KPH GARUT ANGKAT BICARA SOAL PEMBANGUNAN POROS CILAWU - BANJARWANGI

Wak Puji
Rabu, 11 Maret 2020


60menit.com, Garut - Perum Perhutani KPH Garut, sudah melaporkan adanya alih fungsi lahan hutan lindung yang saat ini dibangun jalan poros antara Kecamatan Cilawu-Banjarwangi.

Administrator Perum Perhutani KPH Garut, Ir Nugraha MSi memastikan bahwa laporan polisi itu sudah dibuat pihaknya atas adanya aktivitas pembangunan jalan tersebut.

Karena pihaknya tidak ingin dianggap terjadi pembiaran atas aktivitas pembangunan jalan yang sampai sekarang belum mengantongi izin itu.

Sebetulnya kata Nugraha, persoalan utama dalam pembangunan jalan poros ini adalah masalah izin. Izin pinjam pakai kawasan dalam istilah perhutani itu yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

" Otomatis, seharusnya pembangunan jalan poros tersebut memang jangan dulu dilaksanakan sebelum izin pinjam pakai tersebut dikeluarkan oleh Kementerian LHK" katanya.


"Prinsipnya ketika ada penggunaan kawasan hutan atau pembangunan yang melalui kawasan hutan, atau apapun itu, harus ada izin pakai kawasan hutan. Dan itu sudah jelas pemerintah mengatur (melalui) peraturan Kementerian kehutanan," jelas Nugraha di ruang kerjanya didampingi Imanurdin KKS Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Garut saat ditemui 60menit.com , Selasa (10/03/2020). 

Pada prinsipnya lanjut Nugraha, posisi Perum Perhutani KPH Garut sendiri tidak dalam posisi menolak atau mengizinkan adanya pembangunan tersebut.

" Intinya yang ingin kami sampaikan bahwa KPH Garut dalam posisi yang juga tidak bisa menolak dan tidak bisa mengizinkan. Jadi posisi kami hanya, mari kita duduk berdama dan masuk ke rel yang benar untuk memproses ini. Jangan relnya kemana-mana," tegasnya.

Karena kata Nugraha, kawasan yang diamanahkan kepada Perhutani adalah hutan lindung dan hutan produksi. Untuk dua jenis hutan ini sebetulnya memang bisa dimanfaatkan untuk izin pinjam pakai. Jadi sebetulnya pembangunan jalan poros ini bisa saja kemungkinan dikeluarkan izinnya oleh Kementerian LHK.

Dan Pemkab Garut sendiri lanjut Nugraha, sebetulnya memang sudah menempuh proses untuk meminta izin. Proses itu sudah berjalan sejak bulan Juli 2019. Pemberitahuan ke KPH Garut sudah ada melalui dinas terkait. Namun masalahnya izin itu sebetulnya harus diusulkan ke Kementerian LHK dan salinannya di kirimkan krpada kami.

"Kemarin 20 Februari baru menyampaikan izin walaupun sebelum sebelumnya sudah ada proses. Komunikasi sudah terjalin dan sebenarnya kan lokasi itu sempat diusulkan oleh  desa. Karena sudah ada komunikasi itu dan kami tetap karena tahu kewenangannya bukan di Garut, (maka) tidak bisa hanya di sini tapi harus disampaikan ke Kementerian Kehutanan," pungkas nugraha. (Djie)