Ilustrasi |
Menurutnya, kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri nomor 440/2436/SJ perihal pencegahan penyebaran corona virus corona (Covid-19) dilingkungan pemerintah daerah.
“Melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada surat edaran menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah,” paparnya, Rabu (18/03/2020).
Ditambahkannya meskipun bekerja dari rumah, Helmi meminta agar ASN selalu mengaktifkan handphonenya untuk memudahkan menerima perintah atau melaporkan pekerjaan masing-masing dari rumah.
Ia menghimbau semua ASN yang bekerja dari rumah agar melaksanakan tugas sesuai arahan kepala SKPD masing-masing. Selain itu melarang para ASN berpergian keluar daerah. (Djie)