BK DPRD Garut, Gelar Kasus Dugaan Pelanggaran Etika dan Moral Wakil Rakyat Berinisial E
-->

Advertisement Adsense

BK DPRD Garut, Gelar Kasus Dugaan Pelanggaran Etika dan Moral Wakil Rakyat Berinisial E

Wak Puji
Selasa, 28 April 2020



60menit.com, Garut - Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, yang diketuai Dadang Sudrajat, Selasa (28/4/2020) memintai keterangan dari pengadu terkait kasus dugaan pelanggaran etika dan moral anggota DPRD Garut berinisial E, yang juga unsur pimpinan DPRD Garut. Namun, undangan yang diberikan pada kedua orang diantaranya Syam Yosep, SH selaku pengacara dari Diki Herdiansyah serta Diki Herdiansyah selaku pelapor tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum pelapor.

Kendati demikian, proses memintai keterangan berjalan sesuai dengan perundang-undangan. Yang mana kuasa hukum selain menerangkan kronologis adanya dugaan pelanggaran etika dan moral, bukti percakapan antara E dengan seorang perempuan berinisial DT di buka.

"Ya, hanya satu orang yang hadir dan dimintai keterangan, yakni kuasa hukum Diki Herdiansyah tiada lain Syam Yosep,SH. Agendanya BK hari ini memintai keterangan mereka," ucap Dadang Sudrajat, Selasa (28/4/2020).

Dikatakan Dadang, proses penanganan dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga dilakukan oleh E, akan terus berjalan sampai semua pihak dimintai keterangan. Termasuk orang yang diadukan E.

"Kami juga akan memanggil akademisi yang ahli untuk dimintai pendapatnya. Sekarang hanya baru pengadu. Nanti kita juga akan mengagendakan memintai keterangan E selaku yang diadukan," ucapnya.

Sementara kuasa hukum Diki Herdiansyah, Syam Yosep, SH, membenarkan adanya pemanggilan yang dilakukan oleh BK baik pada klien kami dan kuasa hukum.

"Ya, tadi kita datang untuk dimintai keterangan oleh BK serta membuka bukti dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga dilakukan oleh E," ucapnya.

Terkait ketidak hadiran Diki Herdiansyah selaku pengadu, Syam Yosep, mengaku, ketidak hadirannya lebih disebabkan banyaknya tekanan dari orang yang tidak dikenal. Setalah laporan dilakukan di Mapolda Jabar dan BK DPRD Garut, klien kami mendapatkan tekanan yang hebat.

"Memang Diki Herdiansyah tidak hadir, yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga membuatnya ketakutan dan merasa terancam," tegasnya.

Namun kendati demikian, selaku kuasa hukum yang diberi kuasa oleh Diki, tetap akan terus menegakan kebenaran. Sejauh mana Polda Jabar dan BK DPRD Garut menindaklanjuti laporan yang telah dimasukan.

"Tetap kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, serta BK harus konsisten dalam menangani perkara dugaan pelanggaran etika dan moral berinisial E," pungkasnya. (Djie)