Peradin Garut Mengajak Masyarakat Untuk Mentaati Anjuran Pemerintah Menyikapi Covid-19
-->

Advertisement Adsense

Peradin Garut Mengajak Masyarakat Untuk Mentaati Anjuran Pemerintah Menyikapi Covid-19

Wak Puji
Rabu, 15 April 2020


60menit.com, Garut - Wabah covid-19 yang menyerang seluruh dunia termasuk di Indonesia, terus menelan korban baik yang terinfeksi positif, PDP dan ODP. Hal ini membuat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan dan larangan bagi masyarakat indonesia. Termasuk menghimbau untuk melakukan social distancing, phyisical distancing.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat serta di ikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten bertujuan untuk memutus mata rantai covid-19.

Untuk itu, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Kabupaten Garut, mendukung langkah pemerintah dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

"Kami selaku organisasi advokat, sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Yang mana memutus mata rantai covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Peradin Kabupaten Garut, Iwan Waskana HK, SH didampingi Sekretaris Agus Ridwan, SH, Rabu (15/4/2020).

Dikatakan Iwan, masyarakat harus senantiasa taat terhadap anjuran pemerintah pusat. Yang mengajak orang yang ada disekeliling untuk menjaga pola hidup sehat, seperti rajin mencuci tangan, jaga jarak serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat lainnya.

"Kami bersama advokat yang tergabung dalam Peradin, terus bergerak melakukan sosialisasi social distancing. Terrmasuk menghimbau agar selalu menjaga pola hidup sehat," ucapnya.

Ia berharap, wabah Corona segera berakhir. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sediakala.

“Stay di rumah, hindari kerumunan massa. Agar penularan Corona bisa segera teratasi,” 

Iwan mengaku, guna membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak covid-19, Peradin Garut akan melakukan penggalangan dana. Yang mana nantinya akan di berikan pada masyarakat.(Djie)