POLSEK MALANGBONG DALAM RANGKA CEGAH COVID-19 CEGAH RENCANA ACARA PERNIKAHAN
-->

Advertisement Adsense

POLSEK MALANGBONG DALAM RANGKA CEGAH COVID-19 CEGAH RENCANA ACARA PERNIKAHAN

Wak Puji
Jumat, 03 April 2020


60menit.com, Garut - Kepolisian Sektor (Polsek) Malangbong, Polres Garut, dalam rangka mencegah covid-19 di Kecamatan Malangbong, Polsek Malangbong Polres Garut bermusyawarah dengan keluarga yang akan menyelenggarakan acara resepsi pernikahan salah seorang warga.

Kapolsek Malangbong AKP Abusono, SH Melalui Bhabinkamtibmas Campaka Bripka Rosdiansyah Sanjaya, SH mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan oleh Pemerintah terkait dengan larangan mengumpulkan massa.

"Kami mendapat laporan di rumah salah satu warga akan  resepsi pernikahan karena pihak yang punya hajat meminta ijin keramaian ke polsek malangbong, karena sudah jauh-jauh hari polsek malanhbong  telah mengimbau untuk meniadakan atau menunda acara tersebut," kata Bhabinkamtibmas Desa Campaka Bripka Rosdiansyah Sanjaya, SH di Malangbong, Jumat (03/04/2020).

Menurut Rosdiansyah, penyelenggara acara pertikahan itu adalah warga Kp Andir Desa Cempaka Kec. Malangbong kab. Garut. Setelah polsek Malangbong menerima undangan pernikahan yang akan di laksanakan pada tanggal 5 April 2020 dengan mengundang 600 undangan.


Rodiansyah selaku bhabinkamtibmas mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi rumah kediaman resepsi pernikahan tersebut untuk melakukan pendekatan kepada yang punya hajat untuk membatalkan acara tersebut dan memjelaskan bahwa situasi sekarang lagi musim covid-19.

"Dalam kesempatan ini saya bersama  kades ,tokoh agama, ketua Bpd  dan ketua Rt Rw Cempaka  mengadakan musyawarah karena yang punya hajat dudah kengeluarkan undangan, maka sebelum acara resepsi pernikahan di mulai maka kami mendakan musyawarah agar yang punya hajat mengerti akan keadaan sekarang, begitu pula, dengan acara resepsi pernikahan dan lainnya. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif," kata Rosdiansyah.

Penghentian acara pernikahan  tersebut adalah pelarangan kerumunan massa tengah digalakkan oleh aparat kepolisian setelah Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu.Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat, agar masyarakat sadar dan tau betapa polri pefuli akan kesehatan masyarakat, " pungkas Rosdiansyah. (Djie)