Gubernur Jabar Resmi Menandatangani Peraturan PSBB di Provinsi Jawa Barat
-->

Advertisement Adsense

Gubernur Jabar Resmi Menandatangani Peraturan PSBB di Provinsi Jawa Barat

Wak Puji
Senin, 04 Mei 2020


60menit.com, Garut - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menandatangani peraturan gubernur soal pemberlakuan PSBB di wilayah Jabar. 

Aturan PSBB Wilayah Jabar termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Pergub tersebut keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Jabar dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari, yakni dari 6-19 Mei 2020. 

Emil, sapaan Ridwan Kamil juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.

“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Isi dari pergub tersebut secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walinkota dan sanksi. 

Namun, perbedaan ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang. Asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota. ***