Bupati Garut Sampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
-->

Advertisement Adsense

Bupati Garut Sampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019

Wak Puji
Selasa, 30 Juni 2020



60menit.com, Garut - DPRD Kabupaten Garut, Selasa (30/06/2020), menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang ll Tahun Sidang 2020, dengan acara tunggal berupa Penyampaian Nota Bupati dalam Rangka Pembahasan Raperda Kabupaten Garut Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jl. Patriot No. 07 Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul.


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan. Tampak hadir, Ketua DPRD, Euis Ida Wartiah Msi, beserta para wakil ketuanya, yaitu Agus Hamdani, R. Mohamad Romli. Sedangkan para undangan yang hadir, diantaranya, para kepala SKPD, serta 30 Anggota DPRD Garut.


Bupati Garut dalam nota pengantarnya antara lain mengatakan, agenda ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 65 ayat 1 huruf b dan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.



Terkait hal itu, imbuhnya, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan bahkan telah dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, maka penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD dapat dikatakan telah memenuhi kriteria normatif sebagai diatur peraturan perudang-undang, sedangkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2009 yang secara substantif menjelaskan, bahwa dalam menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir.


“Untuk itu selaku Bupati Garut dalam kapasitas sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menurut undang-undang secara khusus kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. yang telah bekerja dengan bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” ujarnya.


Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 itu antara lain memuat Pendapatan Daerah (PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan yang sah).


Sedangkan untuk belanja modal direalisasikan sebesar Rp.553,083 Miliar lebih atau 72,01% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp.768,86 Miliar lebih, meliputi satu belanja tanah direalisasikan sebesar Rp.62,93 miliar lebih atau 67,94% dari anggaran Rp.92,650 Miliar lebih.


Sementara itu, dua belanja peralatan dan mesin direalisasikan sebesar 112,168 Miliar Rupiah lebih atau 85,57% dari anggaran Rp.131,089 Miliar lebih. Untuk belanja gedung dan bangunan dihasilkan sebesar Rp.97,960 miliar lebih atau 63,81 persen dari anggaran Rp.153,530 Miliar.


Belanja Jalan irigasi dan jaringan di Leles sebesar Rp.144,738 Miliar lebih atau 76,6% dari anggaran Rp.190,053 miliar lebih. Belanja aset tetap lainnya direalisasikan 116,969 Miliar Rupiah lebih atau 65 72% dari anggaran Rp.177,989 Miliar.


Pada bagian akhir, bupati menyatakan membuka diri apabila dalam penyampaian nota pengantar ini masih terdapat substansi materi yang perlu didalami terutama terkait dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI.


“Oleh karenanya kami senantiasa membuka diri untuk pembahasan dalam rangka pendalaman terhadap materi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Garut tahun Anggaran 2019 yang kami sampaikan ini melalui mekanisme yang tentunya telah ditetapkan,” pungkasnya.