Kasus DI Penghina Guru, PGRI Memaafkan dan Proses Hukum Tetap Berjalan
-->

Advertisement Adsense

Kasus DI Penghina Guru, PGRI Memaafkan dan Proses Hukum Tetap Berjalan

Wak Puji
Rabu, 29 Juli 2020



60menit.com, Garut - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai kabupaten di Jawa Barat mendatangi kantor PGRI Kabupaten Garut, Jalan Pasundan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penghinaan yang dilakukan oleh seorang oknum warga masyarakat, Selasa (28/07).

Diketahui sebelumnya beredar cuitan di Akun Face book yang ditulis DI (45) warga Kampung Dangiang, RT 02, RW 01, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang membuat para pendidik marah karena dinilai tukisan tersebut menghina profesi mulia guru.

Ratusan orang guru perwakilan Kabupaten/Kota seperti Ciamis, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Bandung, Bandung Kota, Garut dan lainya mendesak kasus terebut dilimpahkan ke jalur hukum sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong S.Pd., M.Si saat diwawancara sejumlah awak media di Gedung PGRI mengatakan, pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan PGRI karena hal tersebut telah dianggap melecehkan guru di seluruh Indonesia.

“Kalau permintaan maaf, sebagai manusia tentunya kita maafkan, namun upaya hukum atas perbuatan pelaku harus terus diproses agar tak ada lagi yang melecehkan guru yang sangat kita hormati ini,” ujarnya.

Kemudian Proses hukum yang ditempuh PGRI setelah melalui proses pengumpulan pendapat dari semua Cabang PGRI di Kabupaten Garut menyerahkan pelaku ke Polres Garut guna mempertanggung jawabkan segala yang dilakukannya.