Ketua Parade Nusantara : “Kalau DD Diminta 100 % Dialihkan Untuk Penanggulangan Pandemi Corona Harus Dilaksanakan”
-->

Advertisement Adsense

Ketua Parade Nusantara : “Kalau DD Diminta 100 % Dialihkan Untuk Penanggulangan Pandemi Corona Harus Dilaksanakan”

Wak Puji
Rabu, 01 Juli 2020


60menit.com, Garut - Menteri Desa menerbitkan Permendes ( Peraturan Menteri Desa ) yang subtansinya memerintahkan kepada Pemerintah Desa seluruh Indonesia agar Dana Desa Tahun Anggaran 2020 25 % s/d 35 % digunakan untuk anggaran BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) bagi masyarakat desa masing – masing, dengan niatan dalam rangka untuk berpartisipasi aktif menanggulangi dampak buruk Pandemi Virus Corona.


100 % Instruksi Menteri Desa dalam pantauan Parade Nusantara ditaati dan dipatuhi oleh Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia. Ketua Umum Parade Nusantara, Tedi Rohendi, ikut serta membantu dengan memberi himbauan dan penjelasan.


“Jangankan DD TA ( Tahun Anggaran ) dalam rangka penaggulangan Pandemi Corona ini diminta 25 s/d 35 % untuk BLT atau apapun nama lainya, kalaupun harus 100 % diminta untuk dialihkan dalam penanggulangan Pandemi Corona harus kalian sumbangsihkan / laksanakan dengan tulus dan ichlas, ( Mengobati keluarga sakit harus diutamakan dari pada melaksanakan pembangunan, itulah watak asli masyarakat Desa yg saling asah saling asih dan saling asuh ), meringankan beban dengan cara Gotong Royong,” ucapnya, Rabu (01/7/20).


Menurutnya, Dana Desa jangankan diminta 1 tahun anggaran, mau dipakai 100 % selama 1 s/d 3 tahun anggaran selama Penemi Virus Corona dan dampaknya belum selesai, silahkan pakai dan alihkan saja Dana Desa, no problem.


“Tetapi ulangi, tetapi Ketika keberadaan Dana Desa yg telah diamanatkan dalam UU No.6 Th 2014 Tentang Desa seperti yang diatur didalam Pasal 72 Ayat (2) kamu cabut nyawanya dengan menggunakan UU baru No 2 Tahun 2020. Jawabannya ya perang,” tandasnya.


Cara berfikir saya, Kata Dedi, sebagai orang Desa sederhana saja , ketika ada keluarga yang sakit parah dan kita diminta membantu uang, semua tabungan kalau perlu uang jatah belanja istri kami sumbangkan semua.


Dirinya menegaskan, Kalau Dana Desa kalaian alihkan 100 % sekalipun berapa tahun anggaranpun, melalui regulasi yang namanya Permendes atau Permen-permen lainya, atau melalui Intrusi Presiden (Inpres) silahkan saja.


“Karena itu bisa berlaku untuk sementara, jika Pandemi Virus Corona selesai aturan yg berupa Permen ( Peraturan Menteri ) / Inpres ( Intruksi Presiden ) mudah dan gampang dicabut sehingga Dana Desa bisa difungsikan kembali sesuai produr dan peruntukanya,” papar Dedi.


Jika Dana Desa yang diamanatkan Undang-Undang kamu matikan dg Undang- Undang baru, itu akan melekat selamanya sampai pada saatnya ada UU baru yang membatalkanya .


“Pengalaman nyata waktu kita-kita mengawal lahirnya UU Desa, perlu total waktu 11 tahun dengan cara yang tidak mudah dan berdarah – darah,” ujarnya.


Dikatakannya, Jangan lagi membuat keterangan tipu – tipu terhadap Aparatur Pemerintah Desa, karena mayoritas dari mereka tidak memahami UU karena mayoritas dari mereka tidak berlatar pendisikan hukum, hanya agar Aparatur Desa tidak langsung membuat reaksi ribut , kalian membuat pernyataan bahwa Dana Desa masih akan tetap ada bahkan Dana Desa tahun Anggaran 2021 sudah disiapkan.


Kalaupun ada namanya bukan Dana Desa, masalah jumlahnya pun suka- suka karna belas kasihan Pemerintah saja.


“Tanpa kamu mintapun saya paham. Ini situasi Negara sedang dalam krisis maka reaksi Parade Nusantara tidak seperti biasanya dengan menggunakan Parlemen jalanan atau Hukum jalanan (street Justice),” tambahnya.


Namun, Parade Nusantara menghadapi masalah ini dengan JUSTICE / hukum Formal yaitu melakukan Uji Materi ( Yudicial review ) di MK ( Mahkamah Konstitusi ).


Hadapilah team advokad Parade Nusantara dengan Hukum. Jangan pecundangi Parade Nusantara dengan Politik. Sebab kalau sampai itu indikasi nyata terjadi, Parade Nusantara pasti membuat kalkulasi – kalkulasi lainya.