Polres Garut Berantas Puluhan Miras dan Mengamankan Seorang Pedagangnya di Kerkof
-->

Advertisement Adsense

Polres Garut Berantas Puluhan Miras dan Mengamankan Seorang Pedagangnya di Kerkof

Wak Puji
Selasa, 28 Juli 2020




60menit.com,  Garut - Pemilik dan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari Jalan Perintis Kemerdekaan (Kawasan Kerkof), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, diamankan polisi.

Langkah pengamanan itu dilakukan setelah Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan operasi minuman keras di Kawasan Kerkof yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat terkait peredaran miras di kawasan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, melaporkan, pelaksanaan operasi berlangsung pada Senin (27 Juli 2020) malam sekira pukul 20:30 WIB. Dari operasi itu diamankan seorang pria berinisial PS (35) beserta puluhan botol miras yang dimiliki/dikuasainya.

PS yang merupakan warga Perum Buana Residen RT 05/RT 21, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, disebut menjual miras beralkohol tanpa izin. Ia dan barang buktinya diamankan polisi dari sebuah warung tempat jualan miras di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kawasan Kerkof).

Setelah diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba, pemilik dan barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Sabhara Polres Garut guna penanganan tindak lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 botol alkohol jenis ciu, 12 botol anggur putih, 16 botol anggur merah, 12 botol intisari, dan 1 botol arak besar.