Reskrim Polres Garut Membongkar Pemalsuan Pestisida dan Mengamankan Warga Tasikmalaya
-->

Advertisement Adsense

Reskrim Polres Garut Membongkar Pemalsuan Pestisida dan Mengamankan Warga Tasikmalaya

Wak Puji
Selasa, 28 Juli 2020


60menit.com, Garut – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap tiga orang warga Tasikmalaya yang diduga memalsukan pestisida. Beberapa pelaku ditangkap saat hendak menyuplai pestisida palsu di wilayah Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut bahwa ketiga orang yang diamankan pihaknya berinisial AM, DR, dan HE. “Otak pembuatan pestisida palsu ini AM. Untuk DR dan HE mereka yang memasarkan,” sebutnya, Senin (27/7).

Terungkapnya kasus pemalsuan pestisida ini sendiri, diungkapkan Maradona, bermula dari kecurigaan warga yang menilai harga pestisida yang dijual di salah satu toko lebih murah dari biasanya. Harga jualnya sendiri diketahui setengah dari harga biasa penjualan pestisida serupa.

“Sales asli pestisida itu juga memang kaget karena barang dari perusahaannya yang asli tidak bisa masuk karena dianggap lebih mahal sehingga dilakukan penyelidikan dan membuat laporan ke kita setelah dipastikan bahwa pestisida tersebut palsu,” ungkapnya.

Pihaknya, kata Maradona, langsung melakukan penyelidikan dan memancing penjual pestisida palsu untuk datang mengirim barang tersebut ke Garut. Dua pelaku, yaitu DR dan HE yang memiliki tugas mengedarkan pun kemudian datang dan langsung dilakukan penangkapan.

Dari tangan DR dan HE, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai pestisida palsu dan kendaraan yang digunakan untuk pengiriman. Setelah menangkap keduanya, pihaknya langsung melakukan pengembangan, hasilnya diketahui bahwa otak pembuat pestisida palsu itu adalah AM.

Dalam pengembangan, diketahui juga bahwa pestisida palsu tersebut dibuat di Tasikmalaya. “Kita langsung bergerak ke Tasikmalaya untuk menangkap AM dan juga mengamankan tempat pembuatan pestisida palsu tersebut. Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan di lokasi berikut sejumlah barang bukti,” katanya.

Di Tasikmalaya, Maradona menyebut bahwa pihaknya mengamankan sejumlah bahan yang digunakan untuk memalsukan pestisida tersebut. Dari hasil pemeriksaan kepada AM, pestisida palsu tersebut dibuat dari sejumlah bahan yang warnanya mirip dengan yang asli, termasuk kemasannya.

“Untuk kemasan pestisida memang sangat mirip dengan aslinya. Pelaku ini memesan kemasan dari Bandung menggunakan telepon lalu dikirim ke Garut menggunakan elf,” sebutnya.

Selain memalsukan pestisida, AM dan pelaku lainnya pun diduga akan memalsukan sejumlah pupuk. Hal tersebut diketahui saat pihaknya melakukan penangkapan AM di salah satu bangunan di Tasikmalaya ditemukan sejumlah karung pupuk.

Untuk pestisida palsu sendiri, di Kabupaten Garut sempat beredar dan digunakan oleh para petani. Oleh para pelaku, setidaknya pestisida palsu tersebut dipasarkan di lima toko yang menjual pestisida di beberapa kecamatan. Namun ia memastikan bahwa saat ini pestisida palsu tersebut sudah tidak ada di pasaran.

“Semua sudah kita tarik dan kita jadikan barang bukti. Ada ratusan pestisida palsu yang sudah dikemas dan beberapa barang bukti bahan dan yang lainnya,” sebutnya.

Atas perbuatannya, lanjut Maradona, para pelaku dijerat pasal 100 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 60 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.