Diduga penyalahgunaan narkotik di Garut di bekuk sat narkoba polres garut
-->

Advertisement Adsense

Diduga penyalahgunaan narkotik di Garut di bekuk sat narkoba polres garut

Wak Puji
Rabu, 12 Agustus 2020


60menit.com, Garut - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (06/08/2020) sekira pukul 03.30 Wib, berdasarkan informasi dari warga di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maulana, SH, melalui Plh. Kasubbag Humas Ipda Muslih hidayat, SH mengatakan, pelaku penyalahgunaan Narkotika yang mengaku bernama AB (41), pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening yang disimpan didalam saku atau kantong jaket sebelah kiri dengan berat 0,26 gram, berikut 1 (Satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam plastik disimpan di ikat pada betis kiri yang bersangkutan dengan menggunakan masker dengan berat 94,33 gram.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 94,33 gram,” katanya, Rabu (12/08/2020).

Selain sabu, sambung Maulana, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol Z 4534 DAJ.

“Pengungkapan kasus narkoba ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara intens memberikan informasi kepada kepolisian tentang kamtibmas, bahkan tentang peredaran narkoba yang terjadi,” ungkap Maulana.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti narkoba lainnya masih diamankan di Mapolres Garut guna kepentingan penyidikan.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara