Pengguna narkotika di Garut di tangkap sat narkoba polres garut
-->

Advertisement Adsense

Pengguna narkotika di Garut di tangkap sat narkoba polres garut

Frisca Friskilla
Minggu, 09 Agustus 2020


60menit.com, Garut - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, bongkar dan bekuk pelaku kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (06/08). Pelaku EN alias Neng (25), warga Kampung Sumbersari, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah SIK MIK, melalui Kasubbag Humas Polres Ipda Ipda Muslih Hidayat SH, mengatakan, pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Garut untuk dilakukkan penyelidikan dan pengembangan.

“TKP-nya di Kampung Sumbersari RT 001 RW 021 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut,” ucap Ipda Muslih, Sabtu (08/08).

Ipda Muslih juga menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 plastik klip bening berisi 3 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang dimasukkan kedalam bungkus rokok warna hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36 kilogram. Selanjutnya, 1 buah cangklong dari kaca pyrex, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 3 buah sumbu, 1 buah korek kuping bekas pakai yang dibalut dengan Tissu warna Putih,1 buah korek gas warna merah yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.

“Satu buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol minuman You C 1000 dan satu buah handphone warna Hitam,” jelasnya.

Kronologis awal, sambung Muslih, ini merupakans hasil pengembangan dari Sdr. AB yang telah diamankan sebelumnya pada hari Kamis (06/08). Ketika dilakukan penggeledahan rumah EN alias Neng, BB tersebut ditemukan.

“Hasil interogasi, bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. AB dan maksudnya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di daerah Garut bersama orang yang bernama sdr. S, (sekarang DPO) yang sebelumnya sempat menggunakan narkotika jenis sabu sabu bertiga secara bersama sama. Selanjutnya terlapor dan BB dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut,” beber Muslih.

Ditambahkan Ipda Muslih, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara paling lama 12 Tahun penjara, pungkasnya.