Tim Resmob Polres Garut bekuk pelaku penganiayaan dalam 2 pekan tertangkap
-->

Advertisement Adsense

Tim Resmob Polres Garut bekuk pelaku penganiayaan dalam 2 pekan tertangkap

Wak Puji
Senin, 31 Agustus 2020


60menit.com, Garut - Sat Reskrim Polres Garut yang di pimpin AKP Maradona Armin Mapasseng , SH, SIK memimpin penangkapan pelaku penganiayaan hingga korban tewas bersama Tim Resmob Sat Reskrim. Senin (31/08/2020)

Kasat Reskrim melalui PLH Kasubag Humas Polres Garut IPTU Muslih Hidayat, SH menerangkan bahwa Pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekira Pukul 10.00 WIB, telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adapun dasar penangkapan tersebut :Laporan Polisi Nomor : LP /B /383 /VIII /2020 /JBR /RES GRT, Tanggal 23 Agustus 2020, Pelapor a.n IWAN GUNAWAN Bin ASEP DADANG

"Peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira Pukul 03.00 WIB di Kp. Cioyod, Desa Mekarjaya, Kec. Bayongbong, Kab. Garut korban nya beranama  IWAN GUNAWAN Bin ASEP DADANG, 25 Th ,Alamat: Kp. Cijengkol, RT. 02/ RW. 01, Ds. Panjiwangi, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut," katanya.

Adapun kronologis kejadiannya Pada Hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2020 sekira Pukul 03.00 WIB. Di kandang Ayam PAK UDAN, Kp. Cioyod, Desa Mekarjaya, Kec. Bayongbong, Kab. Garut, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara membacok korban secara membabi buta, dimana korban pada saat itu sedang main di kandang ayam milik Sdr UDAN. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala sebanyak 37 jahitan dan luka robek di jari kelingking. Selanjutnya 1 minggu kemudian pada Hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira Pukul 07.00 WIB diketahui bahwa korban Meninggal Dunia.

"Adapun kronologis penangkapan Pada Hari Senin, 31 Agustus 2020 sekira Pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut telah mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di rumahnya di Jl. Cioyod, Ds. Cintakarya, Kec. Samarang, Kab. Garut. Atas informasi tersebut Kasat Reskrim dan Tim langsung dilakukan pengecekkan atas informasi tersebut dan diperoleh hasil bahwa benar pelaku sedang berada di rumahnya sehingga kemudian dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku tanpa perlawanan," pungkas Muslih.