Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu, MUI Garut menemukan adanya penistaan agama
-->

Advertisement Adsense

Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu, MUI Garut menemukan adanya penistaan agama

Wak Puji
Minggu, 13 September 2020


60menit.com, Garut  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menemukan adanya indikasi penistaan agama dalam fenomena kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu. Mereka diduga mengubah bacaan dalam Al-Quran.

Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir membenarkan hal tersebut. Munir mengatakan, pihaknya menemukan ada indikasi kelompok pimpinan Mister Sutarman itu mengubah bacaan Al Qur’an.

“Jadi walaupun MUI belum mengetahui lebih lanjut, ada indikasi mereka merubah huruf Al Qur’an. Yang berbunyi Bismillah menjadi Albismillah,” ujar dia, Minggu (13/9/2020).

Munir mengatakan hal tersebut sangat bertentangan dan dianggap perbuatan menistakan agama. MUI sangat mengutuk keras hal tersebut.

“Informasinya seperti itu, tapi memang kita belum dapat bukti baru sekedar informasi. Sekarang sedang kami telusuri karena itu sudah merupakan bentuk penistaan agama,” katanya.

Munir menjelaskan, MUI saat ini tengah menelusuri kebenaran informasi tersebut. Bila terbukti, MUI meminta pihak berwenang untuk memprose hukum tindakan penistaan agama itu. “Ini harus diusut tuntas agar ada efek jera,” ujarnya.