Penganiaya Anggota Satnarkoba Polres Jakbar diamankan Polda
-->

Advertisement Adsense

Penganiaya Anggota Satnarkoba Polres Jakbar diamankan Polda

Frisca Friskilla
Rabu, 02 September 2020

 

 


60menit.com, Jakarta –  Empat tersangka penganiaya anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah  MT (49), MRW (19), BNW (17) dan AM (31), diamankan dari rumahnya, pada Rabu (12/8/2020). 


Korban R alias Naldi dianiaya menggunakan stik baseball hingga kepalanya mengalami luka memar saat menangkap tersangka narkoba jenis ganja di rumahnya Perumahan Serenia Hills Blok V 82, Jl. Karang Tengah Raya No. 9,  Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka melakukan perlawanan kepada para anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat dan ancaman kekerasan dengan cara memukul dan menghalang-halangi para petugas melakukan tindakan kepolisian.


Dikatakan, kasus tersebut berawal ketika anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penindakan narkoba terhadap AM di Perumahan Serenia Hills Jl. Karang  Tengah Raya, Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.


Pada saat petugas melakukan penyergapan mendapatkan perlawanan dari tersangka, AM, MRW, BNW, MT, dan AW dengan cara memberikan ancaman kepada petugas. 


Kemudian tersangka MT memukul korban dengan menggunakan stik baseball dan tersangka BNW melemparkan botol untuk menghalang-halangi tindakan petugas  Kepolisian. 


Dilokasi polisi menyita stik baseball dan rekaman video. "Akibat tindakan tersebut, korban mengalami lebam di kepala," ucap KombesPol Yusri


Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal  211 KUHP dan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(A. Dalank)