Kolonel Eppy Dansektor 22, Terus Bergerak Dobrak Bangunan Liar di Area Sungai
-->

Advertisement Adsense

Kolonel Eppy Dansektor 22, Terus Bergerak Dobrak Bangunan Liar di Area Sungai

60 MENIT
Sabtu, 16 Januari 2021

60menit.co.id | Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., (Dansektor 22 Citarum Harum) bersama aparat kewilayahan melakukan pengecekan Legalitas Bangunan di area Sungai Cibodas, Jumat (15/01) kemaren Sore. 

60MENIT.CO.ID, Bandung | Kolonel Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., Dansektor 22 Citarum Harum melaksanakan pengecekan perizinan pembangunan badan jalan/jembatan di atas sungai kepada pemilik usaha dan rumah di daerah Cibodas Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani, Jumat sore (15/01/2021) kemaren. 


Pengecekan tersebut Dansektor 22 didampingi Camat Antapani (Dra. Rahmawati Mulia, M.Si.,), Lurah Antapani Kidul dan perwakilan dari Distaru Kota Bandung.


Kegiatan ini sebagai wujud gerakan Kolonel Eppy Gustiawan dalam mensukseskan program Citarum Harum agar segera tercapai, optimal dan sesuai dengan marwah Perpres No. 15 Tahun 2018 tepat target 4 Tahun kedepan hingga 2025.


Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Eppy Gustiawan S.I.P menyampaikan, pendirian bangunan diatas sungai ini tentu harus kita tindak lanjuti. Katena dapat menyebabkan banjir dan mencemari sungai.


"Sudah membudaya bagi warga yang bertempat tinggal berada dekat sungai, mereka dengan mudah akan membuang sampah dan limbahnya ke sungai, apalagi banyaknya bangunan liar tersebut digunakan untuk komersil atau berjualan," kata Eppy. 


Kolonel Eppy lebih menjelaskannya lagi, yaitu penggunaan sempadan dan bahu sungai aturannya sudah jelas melarang untuk mendirikan bangunan, "Apalagi di atas sungai," tegasnya.



Sarana dan prasarana sumber daya air tidak diperkenankan diatasnya ada bangunan. Jika ada hanya diperuntukan akses jalan penghubung rumah (jembatan) yang berfungsi sebagai lintasan. 


Kolonel Eppy memaparkan lebih lanjut, Dan itupun harus ada tahapan perizinan yang transparan dan sah dari dinas terkait, terlebih bangunan yang ada dibuat para pelaku usaha.


"Kita cek kelengkapan administrasinya mulai dari IMB, perijinan Pemda dan mengajukan ijin usaha melalui OSS (Online Single Submission) dan perjanjian sewa menyewa atas dinas terkait untuk akses jalan masuk tersebut," jelasnya.


Hal ini merupakan salah satu permasalahan dalam perjalanan suksesi program Citarum Harum, yaitu pengendalian dan pemanfaatan ruang DAS implementasinya harus sesuai dengan rencana tata ruang pemerintah.


Menjamin akan fungsi DAS dari berbagai aspek hingga harapan mendatang. 


"Daerah atau kawasan seperti inilah yang harus kita jaga dan jangan sampai beralih fungsi yang nantinya berdampak buruk bagi lingkungan," kata Eppy. 


Ia sangat berharap, Semoga program ini dapat terselesaikan dengan pemahaman yang sama yaitu Sepakat, kewilayahan, Dinas, Sektor 22 dan seluruh lapisannya.


(zho)