Pada Pembongkaran Bangunan Liar, Dansektor 22 Berikan Kesan Sosialnya
-->

Advertisement Adsense

Pada Pembongkaran Bangunan Liar, Dansektor 22 Berikan Kesan Sosialnya

60 MENIT
Minggu, 17 Januari 2021

60menit.co.id | Serka Rudi Irawan (Dansub 10 sektor 22) pada pembenahan rumah hunian baru warga terdampak bongkaran Bangli Rw. 18 Antapani Kidul, Minggu (17/01)

60MENIT.co.id, Bandung | Serka Rudi Irawan, Dansub 10 Sektor 22 Citarum Harum hari ini membantu menyelesaikan sisa sisa bongkaran bangunan liar Bantaran Sungai Cibodas Antapani Kidul Rw. 18 Kota Bandung, Minggu (17/01/2021).


Pasca pembongkaran bangunan liar di wilayah Rw. 18 Antapani Kidul, Dansektor 22 (Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P.,) menaruh empatinya terhadap warga terdampak, secara skala priortas ia membantu segalanya untuk menyelamatkan di tempat yang nyaman.


Hal diatas diungkapkan oleh Dansub 10-22, dilokasi bantaran Sungai Cibodas Rw.18 lahan bongkaran bangunan liar Antapani Kidul, ia mewakili Dansektor 22 Citarum Harum. 


"Kami ditugaskan Komandan untuk merapihkan sisa bongkaran juga mengangkut barang barang mereka untuk pindah ke lokasi barunya," jelas Rudi. 


Perapihan rumah warga yang terdampak satgas sektor 22, membantu memindahkan barang yang digeser ke tempat hunian baru dan membereskan supaya mereka bisa hidup aman dan nyaman bahkan jauh berbeda dengan tempat tinggal yang sebelumnya. 


Gencarnya Kolonel Inf. Eppy Gustiawan pada penertiban Daerah Aliran Sungai, sangat dipahami olehnya. Dengan aturan hukum yang benar dari segala tindakannya bahkan bertanggung jawab dengan pantauan sebab dan akibatnya. 



Tentunya hal yang umum, yaitu gejolak warga yang memertahankan ego yang salah dengan segala alibi ia lontarkan hanya untuk kepentingan sendiri, walaupun faktanya mereka paham dan mengerti bahwa itu merupakan pelanggaran. 


Ditempat terpisah Dansektor 22 mengatakan bahwa tindakannya merupakan mitigasi bagi masyarakat, karena sudah banyak korban di waktu ke belakang oleh bencana banjir. 


Segala alasan pun muncul ditengah warga terdampak bongkaran, terutama dari mereka yang menfaatkan lahan tersebut dijadikan tempat usaha. Namun disisi lain bahwa fakta hukum tempat itu terlarang untuk di bangun. 


"Saya tetap konsen di aturan hukum yang benar, agar sungai tidak tercemar dan fasilitas sungai tidak terganggu maka jelas sungai akan tertata dan bersih adanya," tutup Dansektor 22.


Tanggung jawab Dansektor 22 pada warga terdampak terus mengalir, bahkan kenyamanan dan segala sesuatunya ia perhatikan. 

(zho)