Polisi Borgol Gadis Pencuri Motor, Sisa Dua Orang DPO
-->

Advertisement Adsense

Polisi Borgol Gadis Pencuri Motor, Sisa Dua Orang DPO

60 MENIT
Senin, 08 Februari 2021

60menit.co.id | Polisi Borgol Gadis Pencuri Motor, Sisa Dua Orang DPO. 

60MENIT.com-Soreang | Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap seorang gadis pelaku pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di salah satu warnet di wilayah Jl. Raya Gading I, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Sebelumnya sempat viral di media sosial, terlihat dari CCTV, pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 30 Januari 2021 sekira pukul 08.00.


"Jadi tersangka ini sebelum melakukan aksinya, dia bersama dua orang rekannya memantau dulu kondisi warnet tersebut,"kata Hendra saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin,(8/2/2021).


Tersangka DRU wanita yang berstatus janda ini melakukan aksinya bersama IR dan AP yang kini keduanya masih dalam pencarian orang (DPO).


Kapolresta Bandung menjelaskan, dari tiga pelaku ini mempunyai peran yang berbeda - beda.


"Pelaku DRU yang kita amankan ini tugasnya membawa motor korban, sedangkan IR memantau terlebih dahulu kondisi dalam warnet dan AP menunggu diluar,"ujarnya.


Menurut keterangan dari DRU, mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dimana hasil curiannya dipakai untuk sehari-hari dan akhirnya dijual.


Dengan terungkapnya kasus ini, Satresktrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Honda Scoopy milik korban dan pakaian yang dipakai oleh pelaku DRU saat melakukan aksinya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DRU dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.


(Asep Dhalank)