Polsek Soreang Polresta Bandung, Sosialisasi 5M Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19
-->

Advertisement Adsense

Polsek Soreang Polresta Bandung, Sosialisasi 5M Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19

60 MENIT
Sabtu, 20 Februari 2021

60menit.co.id | Polsek Soreang Polresta Bandung, Sosialisasi 5M Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19.


60MENIT.com, Soreang | Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid – 19 hingga saat ini masih mewabah, kita harus tetap waspada dan hati – hati, tetapi kita juga tidak boleh pesimis dan tetap semangat dalam menjalankan aktivitas termasuk dalam bekerja, supaya semua selamat dari wabah covid -19 ini kita harus terus berikhtiar lahir dan batin serta melaksanakan gerakan 5M untuk melawan Covid -19, yakni dengan cara Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas dan interaksi. Terang Ipda Suryana Kanit Lantas Polsek Soreang saat Pimpin Sosialisasi Penaggulangan covid-19 di sekitar Warung Kopi, Restoran,  dan pertokoan di sepanjang jalan gading tutuka. Jumat (19/02)

“Mari kita selalu berihktiar dan memohon perlindungan dari Alloh SWT serta menjaga stabilitas lingkungan dalam berinteraksi sosial dengan menerapkan 5M,” tegas Ipda Suryana.

Kapolsek Soreang Kompol H. Yana Mulyana mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK menerangkan bahwa  saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai usaha untuk memberikan kampanye pelaksanaan protokol kesehatan agar masyarakat lebih disiplin, mengingat penyebaran Covid 19 hingga saat ini masih sangat tinggi sehingga perlu adanya kepedulian dari semua warga untuk bersama sama mematuhi protokol kesehatan sehingga pandemi ini segera berakhir

“Harapan kami dapat tumbuh kesadaran dari warga untuk secara bersama sama selalu berbuat dan berusaha mematuhi himbauan Pemerintah dengan menerapkan protokoler kesehatan secara ketat serta selalu bertawakal kepada Tuhan, dan semoga semua mendapat perlindungan dan keselamatan serta segera terbebas dari pandemi Covid 19,” Pungkas Kapolsek Soreang.

(hmz)