Tower Mitra Tel Disegel Pol PP, Dansektor 22 Apresiasi Pada Aturan Yang Benar
-->

Advertisement Adsense

Tower Mitra Tel Disegel Pol PP, Dansektor 22 Apresiasi Pada Aturan Yang Benar

60 MENIT
Jumat, 26 Februari 2021

60menit.co.id | Kasi Edukasi Pol PP Kota Bandung, Resmi Menyegel Tower Pt. Mitra Tel di Kelurahan Cisaranten Endah, Arcamanik, Jumat (26/02/2021).

60MENIT.com, Bandung | Dansektor 22 Citarum Harum, menyaksikan penyegelan Tower Pt. Daya Mitra Telekomumikasi (Mitra Tel) yang berdiri di atas sempadan Sungai Cipamokolan Kelurahan Cisaranten Endah Rw. 03 Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Jumat (26/02/2021).


Tower yang berdiri belasan tahun ini dinyatakan ilegal tidak memiliki izin yang syah, tanahnya pun milik BBWS Citarum sehingga tidak bisa memproses perizinan terbentur oleh syarat yang tdak komplit. 


Menurut Joko Dwi Priyono (PPNS BBWS), ia mengatakan bahwa segala jenis bangunan yang berdiri di atas sempadan itu tidak ada aturannya, kecuali bangunan khusus sebagai aset pemeliharaan sungai dari instansi. 


"Tidak dibolehkan adanya bangunan diatas sempadan, kecuali bangunan fasilitas pemeliharaan sungai, itupun dinas kami yang mendirikan," tegas Joko. 


Penyegelan tower yang disaksikan oleh para dinas terkait, dilakukan penyegelan oleh Kasi Edukasi dan Penertiban Pol PP Kota Bandung (Das An) dengan hasil musyawarah mufakat dengan para pemangku jabatan di Kota Bandung.


Masalah perizinan, Ir. Mahyudin, M.M., (Kabid Infrastruktur Diskominfo Bandung) membenarkan bahwa tower milik Pt. Mitra Tel tidak ada legalitasnya, karena semua terbentur persyaratan yang tidak dimilikinya.


"Maka saya menyetujui atas penyegelan ini, dia tidak miliki izin, kalo secara lisan dia sudah bertanya ke dinas bahwa tower ini akan dipindah ke sebrang diatas lahan milik masjid," ucap Mahyudin. 


Aparat kewilayahan Arcamanik sudah memberi surat bahwa semua bangunan yang ada di sempadan sungai akan dibongkar, namun secara birokasi pihak Mitra Tel sangat susah.


"Sejak Bulan November 2020 kami melayangkan surat tentang pembongkaran, namun mereka tidak pro aktif, kesininya mereka bisa komunikasi namun putusan sepakat dibongkar hanya hadir diwakili oleh bidang lapangan" ujar Camat Arcamanik, Drs. Firman Nugraha, M.Si.


Camat Arcamanik pun akan melayani perizinan baru, bila lahan tempatnya memenuhi koridor hukum yang syah.


Kol. Inf. Eppy Gustiawan Bersama Dinas Terkait.

Pada kesempatan pembongkaran mereka baru ada menghadiri rapat yang diwakili GM Legal (Lucki dkk), namun itupun hanya memplintirkan argumen dari direkturnya, bahwa pihaknya minta waktu. 


Para audens sepakat memutuskan Bongkar, karena pihak Pt Mitra Tel sudah membubuhkan tanda tangan pada rapat pembongkaran yang hadir diwakili oleh bagian lapangan, Rabu (24/02/2021), diputuskan bahwa penanda tanganan tersebut dinilai syah untuk mewakili pemangku kebijakan dari Pt. Mitra Tel. 


Penyegelan dilakukan oleh pihak Pol PP, ia merupakan bagian dari tugasnya, sedangkan pembongkaran akan dilakukan secara mandiri oleh pihak Pt. Mitra Tel. 


Penyegelan disaksikan oleh Dansektor 22 (Kol. Inf. Eppy Gustiawan) yang selama ini selalu bekerja bersama sama dengan pihak Pemerintah Kota Bandung dalam pembenahan sungai dan lingkungan. 


"Kami ya setuju, soalnya ini kan termasuk bangunan liar yang didirikan diatas bantaran Sungai Cipamokolan dan tidak memiliki izin dari pemerintah, apa yang benar menurut aturan pemerintah ya jalankan, harus bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat semua," jelas Dansektor 22.


Hal diatas sangat jelas mengacu pada Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018, dan beberapa aturan mengenain tata kelola sungai juga tentang sungai yang dikeluarkan oleh Kemen PUPR. Penegasan pelarangan membangun suatu bangunan di atas sempadan sungai. 


Hadir pada kesempatan tersebut, BBWS Citarum, Kepala Dinas PU Kota Bandung, Dinas Tata Ruang, Dinas Kominfo, Dinas LHK, Satpol PP, DPMPTSP, Camat Arcamanik, UPT DAS DPU, Kapolsek Arcamanik, Danramil 1810/AAM Kodim 0618/BS, Lurah Cisaranten Endah, Manager PLN ULP Ujung Berung, GM. Area Office (PT. Dayamitra Telekomunikasi) 

(zho)