Ahli Bahasa Ungkap Fakta Sidang, Paguyuban Sundawani Wirabuana Desak Muhamad Harun Dibebaskan
-->

Advertisement Adsense

Ahli Bahasa Ungkap Fakta Sidang, Paguyuban Sundawani Wirabuana Desak Muhamad Harun Dibebaskan

60menit.com
Senin, 07 September 2026

Yosep, Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana Subang (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Sindang lanjutan ketidaklibatan wartawan triberita.com, Muhamad Harun, dalam dugaan pemerasan kian terang benderang dalam fakta persidangan, Semin (07/09/2026)


DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan Muhamad Harun dari segala tuntutan hukum menyusul munculnya keterangan penting dari ahli bahasa serta bukti digital forensik.


Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Subang, Yosep, menuturkan bahwa bukti obrolan WhatsApp yang diperiksa oleh laboratorium forensik (Labfor) membuktikan tidak pernah ada komunikasi langsung antara Muhamad Harun dengan saksi pelapor," ucap Yosep.


"Bukti digital dari Labfor menunjukkan tidak ada chat secara langsung dari muhamad harun kepada saksi pelapor. Terkait permintaan uang pun, fakta membuktikan percakapan tersebut berasal dari saudara wahyu gilang kepada saksi pelapor, bukan dari Muhamad Harun," tegas Yosep.


Selain itu, keterangan dari ahli bahasa di ruang sidang turut memperkuat posisi muhamad harun. Dalam bukti percakapan yang dihadirkan, terdapat pesan bertuliskan "udah naikin aja beritanya, mantap bang". Menurut analisis ahli bahasa, kalimat tersebut secara tersurat dan tersirat merupakan bentuk perintah atau instruksi dari saudara wahyu gilang kepada muhamad harun.


"Berdasarkan keterangan ahli bahasa di persidangan, kalimat tersebut adalah perintah dari saudara wahyu gilang kepada muhamad harun dalam kapasitasnya sebagai jurnalis. Muhamad harun hanya menjalankan tugas atau instruksi tersebut, bukan aktor utama apalagi pihak yang melakukan pemerasan," lanjut Yosep.


Atas dasar fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan mulai dari ketiadaan komunikasi langsung, tidak adanya permintaan uang oleh harun, hingga penafsiran ahli bahasa Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang menilai tuntutan terhadap Muhamad Harun tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


"Maka dari itu, menurut pendapat kami, Muhamad harun harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta ini secara objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kawan jurnalis kita, dan babak berikutnya harus di ungkap siapa dalang dibalik semua ini..?," beberapa Yosep.


"Menurut keyakinan kami ini kasus yang dipaksakan bahkan terindikasi pesanan," pungkas Yosep.


(Ridho)