![]() |
| Saksi Ahli bahasa, Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., M.Hum., CCD., (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Sidang lanjutan perkara Muhammad Harun menghadirkan Saksi Ahli Bahasa, Dr. Andika Dutha Bachari,S.Pd.,M.Hum., CCD.di PN Subang Kelas IA.
Opini liar yang menuduh Sdr. Harun melakukan pemerasan dan meminta uang akhirnya terbantahkan di ruang persidangan, Senin (07/09/2026)
Dalam persidangan ahli bahasa yang memeriksa secara komplit dan detail Percakapan WhatsApp No. 34 dari Mabes Polri menyatakan dengan tegas:
"Tidak ditemukan satu pun kalimat di dalam chat yang menyebut angka Rp30.000 Rp15.000, Dari halaman 1 sampai akhir, bukti digital itu bersih," ucap Dr. Andika.
Fakta di chat justru sebaliknya.
Yang menawarkan diri sebagai perantara dan yang mengancam, "jangan dibuat berita" adalah Sdr. Wahyu Gilang.
Ketika inisiatifnya gagal, Wahyu sendiri yang menghilang dari percakapan.
Ahli Bahasa dengan jelas menyatakan di muka sidang.
Kesaksian yang menyebut ada nominal dan ada permintaan uang, sementara tidak tercatat di alat bukti, adalah kesaksian yang bohong dan tidak berdasar.
"Hukum tidak boleh dibangun di atas kebohongan. Hakim tidak boleh memutus berdasarkan cerita, tapi harus berdasarkan bukti," tegas Dr. Andika.
Karena bukti permintaannya tidak ada, maka unsur pemerasan gugur.
"Sampai hari ini, tidak ada satu pun alat bukti sah yang bisa menuduh Sdr. Harun sebagai tersangka apalagi terdakwa," kata kuasa hukum.
Kami mendesak majelis hakim untuk berani bersikap. Tegakkan hukum berdasarkan fakta, bukan berdasarkan tekanan opini dan kesaksian karangan.
"Cukup sudah kriminalisasi terhadap Harun. Bebaskan Harun dari kepentingan kelompok," pungkas Dr Andika
(Ridho)



