Diduga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cibadak Banjarsari Bermasalah
-->

Advertisement Adsense

Diduga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cibadak Banjarsari Bermasalah

60 MENIT
Kamis, 27 Mei 2021

60menit.co.id Margo Suwono, S.Pdi., selaku Kades Cibadak Kecamatan Banjarsari, Jawa Barat, Kamis (27/05/2021)

60MENIT.co.id, Ciamis | Rencana pengelolaan keuangan dan pembangunan desa dengan mempertimbangkan obyektifitas desa dan skala prioritas desa yang kemudian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) berpedoman pada Permendagri no 114 tahun 2014.


Sangat disayangkan apa yang terjadi di Desa Cibadak Banjarsari pembuatan RPJM yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat dan lembaga desa diduga tidak dilibatkan dan adanya borongan tanda tangan (dikede).


Dan hasil RPJM tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kecamatan oleh pejabat sementara (PJS) Desa Cibadak.


Ketika dikonfirmasi,(25/05/21) diruang kerjanya, Bapak Margo Suwono, S.Pdi., selaku Kades bahwa itu adalah bukan kewenangan saya itu dibuat oleh pjs,dan semua itu sudah diluruskan dengan pihak Kecamatan," paparnya.


Lantas apa yang terjadi sampai ada pembuatan RPJM Desa Cibadak hingga terjadi dua kali pembuatan RPJM dan siapa yang memborong tanda tangan RPJM TH 2020 untuk periode TH 2021?.


Diharap pihak pihak yang berwenang untuk menadalani permasalahan ini lebih dalam,dan apabila terbukti ada pelanggara hukum dan undang undang tindak sesuai peraturan yang berlaku,dan memberikan sanksi tegas.


(TEAM)