Dari Kasus Dugaan Suap Yang Menyeret NA, Edy Rahmat Didakwa Terima Uang Rp3,2 M
-->

Advertisement Adsense

Dari Kasus Dugaan Suap Yang Menyeret NA, Edy Rahmat Didakwa Terima Uang Rp3,2 M

60 MENIT
Rabu, 28 Juli 2021

60menit.co.id | Edy Rahmat, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Rabu (28/07/2021).

60MENIT.co.id, Jakarta | Proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret Nurdin Abdullah (NA), Mantan Gubernur Sulsel, terus bergulir. Sidang kasus ini sendiri digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Selain NA, turut terlibat mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, serta lainnya. Khusus Edy, JPU dalam dakwaannya menyebut, selain untuk NA, terdakwa (Edy) juga menerima uang dari sejumlah kontraktor. Total dana yang diterima mencapai Rp3.241.000.000,00,-. 


Sebanyak 11 kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkup Dinas PUTR Provinsi Sulsel itu disebut dalam dakwaan jaksa. Mereka menyerahkan uang kepada Edy Rahmat. Diantaranya, JT sebesar Rp525.000.000, PY Rp445.000.000, NP alias HMo Rp250.000.000, AK Rp479.000.000, YR Rp525.000.000, RW Rp58.000.000, Hdk Rp395.000.000, Lko Rp64.000.000, Tio Rp150.000.000, KSRM Rp200.000.000, dan KK sebesar Rp150.000.000. Dari inisial nama di atas terdapat seorang kontraktor asal Toraja. 


Kontraktor tersebut selama ini berkiprah di Papua dan kini mulai mengerjakan berbagai proyek di Sulsel khususnya Toraja. Bahkan dari nama yang disebutkan, ada dua nama sudah tak asing lagi. Pasalnya, kedua kontraktor tersebut mengerjakan proyek di Toraja Utara dalam tahun anggaran 2020. Proyek yang dikerja berlokasi di Rantepao dan satunya lagi di poros jalan Sereale-Ke'pe' Pangala'. Sebanyak Rp2,8 M lebih dari Rp3,2 M dana gratifikasi itu, kata jaksa dalam dakwaannya, diserahkan Edy kepada Gilang. 


Gilang adalah Pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Sulsel. Selebihnya dari dana itu diambil Edy untuk kepentingan pribadinya. Dana lain yang diterima Edy, masih menurut dakwaan JPU, sebesar Rp337.000.000, berasal dari AK terkait Proyek Pekerjaan Jalan Ruas Palateang-Malimpung-Mallaga-Kabere di Kabupaten Pinrang TA 2020. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri dalam penanganan kasus ini tidak main-main. Lembaga antirasuah ini terus mengusut dan memproses kasus yang mendapat perhatian publik khususnya masyarakat Sulsel. 


(anto)