Ombas Bikin Blunder, Tunjuk Sejumlah Plt, Pither Ponda: Bupati Jangan Disesatkan
-->

Advertisement Adsense

Ombas Bikin Blunder, Tunjuk Sejumlah Plt, Pither Ponda: Bupati Jangan Disesatkan

60 MENIT
Jumat, 16 Juli 2021

60menit.co.id Pither Ponda Barany, S.H., M.H., Jumat (16/07/2021)

600MENIT,co.id, Makassar | Belum cukup tiga bulan, setelah dilantik 26 April 2021, pemerintahan Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong (Ombas-Dedy) kini mulai menunjukkan sejumlah kelemahan atau kekurangan. Awalnya, pasca dilantik, penuh euforia, disusul semangat bekerja dengan nuansa penegakan disiplin di kalangan ASN. Apel dan absensi para pegawai benar-benar menjadi perhatian Bupati Toraja Utara yang akrab disapa Ombas ini. 


Program awal adalah Bupati Mobile dimana pemerintah setempat menjemput bola dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Ombas sendiri yang langsung turun ke masyarakat lewat mobile service tersebut. Warga masyarakat setempat diberi kemudahan dalam mengurus KTP serta lainnya. Begitu pula di beberapa kesempatan Ombas terjun ke masyarakat dengan membaur, seperti pada acara Rambu Solo. Hanya saja, pada momen ini protokol kesehatan kadang diabaikan. 


Berikut, Ombas menunjuk sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) baik sebagai Kadis, Sekretaris maupun Camat. Penunjukan atau pengangkatan ini disorot sejumlah kalangan, karena dianggap melanggar aturan. Seperti pengangkatan Yulius Sarengat Pairunan, SH, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Torut, menjadi Plt Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Ini melanggar UU ASN No. 5 tahun 2014 tentang ASN, dan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 


"Aturan lain yang dilanggar PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2020 pada point b nomor 12 tentang syarat pelaksana tugas yang berbunyi, jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas, hanya dapat ditunjuk sebagai Plt pada jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi dalam unit kerjanya. Secara struktural kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian melanggar," papar Drs Rony Rumengan, saat ditemui di Rantepao, baru-baru ini. 


ASN lain yang turut diangkat adalah Alfriani Sumule, SE, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, sebagai Plt Sekretaris DPML (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang), Lusi Natalia, Kabid pada Dinas Lingkungan Hidup, sebagai Plt Sekretaris Dinas Perpustakaan, Helena Tiranda K, Kasi di DPML sebagai Plt Camat Tikala. "Semua Plt tersebut melanggar Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021," tandas Rony yang juga Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya (YAPITO). Pandangan sama disampaikan Pither Ponda Barany, SH, MH. 


Menurut Pengacara Kondang Toraja ini, pengangkatan semua Plt tersebut pada prinsipnya memang menyalahi aturan. "Tapi kan harusnya yang bertanggungjawab Kepala BKD dan Sekda. Mereka yang harus membuat telaan dan memberi masukan. Ingatkan bupati kalau kebijakan dan keputusannya dalam mengangkat plt itu salah. Kecuali bupati memang arogan tidak mendengar masukan. Bupati jangan disesatkan yang akhirnya menyimpang," terang Koordinator Tim Advokasi Toraja Transparansi ini, di Excelso Cafe, Mall Panakukang, Makassar, Jumat sore (16/7). 


(anto)