Bupati dan Wabup Torut, Beda Sikap Soal Kebijakan Usaha Tambang Galian C
-->

Advertisement Adsense

Bupati dan Wabup Torut, Beda Sikap Soal Kebijakan Usaha Tambang Galian C

60 MENIT
Kamis, 02 September 2021

60menit.co.id | Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang (kiri) dan Wabup, Frederik Victor Palimbong (kanan).

60MENIT.co.id, Makassar | Dua pimpinan daerah Toraja Utara, yakni Yohanis Bassang (Ombas) selaku Bupati dan Frederik Victor Palimbong (Dedi) selaku Wakil Bupati, tampaknya beda sikap dan pandangan terhadap kebijakan usaha tambang galian golongan C. Perbedaan pandangan ini mulai tampak setelah adanya Surat Dinas Lingkungan Hidup Torut yang melarang menambang bagi pelaku usaha tambang galian C yang tidak memiliki izin lingkungan serta izin lainnya. 


Surat bernomor 73/LH/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 itu ditandatangani Sekretaris Dinas Lingkungan Torut. Surat ini yang kemudian menjadi dasar untuk menghentikan kegiatan tambang. "Waktu kami diundang rapat oleh Pak Wakil memang dia melarang tambang kalau tidak urus izin dan diarahkan ke Tadongkon yang katanya sudah ada izin," ujar salah satu dari pelaku usaha tambang di Torut, lewat pesan WhatsApp (WA), Rabu (1/9) malam. 


Penyampaian Wabup ini, kata sumber yang enggan disebut namanya ini, berbeda dengan sikap dan pandangan Bupati Torut, Ombas. "Kalau pernyataannya Pak Bupati waktu kami menghadap ke kantornya...lokasi yang tidak bermasalah dengan pemilik lahan silahkan bekerja karena kita butuh material...kalau lokasi yang bermasalah selesaikan dulu di internal keluarga," ujarnya mengutip omongan Bupati. Ombas, kata sumber ini, bahkan mengatakan, cuma Bupati yang bisa mengambil atau mengeluarkan kebijakan, bukan Wabup. 


(anto)