Mantan Kadis Pertambangan Torut, Simon Pongsisonda: Seingat Saya Semua Penambangan Galian C Tak Punya Izin
-->

Advertisement Adsense

Mantan Kadis Pertambangan Torut, Simon Pongsisonda: Seingat Saya Semua Penambangan Galian C Tak Punya Izin

60 MENIT
Kamis, 02 September 2021

60menit.co.id | IR. SIMON PONGSISONDA.


60MENIT.co.id, Makassar | Seja.k adanya larangan menambang pada lokasi tambang galian C di Toraja Utara, para pelaku usaha di bidang ini praktis tidak beroperasi. Alat berat, seperti Excavator mereka terpaksa harus menganggur. Tak ada aktivitas sama sekali. 


Di lain pihak, aktivitas pembangunan berupa pengerjaan proyek di lapangan sangat membutuhkan material guna menunjang kelancaran pelaksanaan proyek. Kondisi ini dilematis. Pelaku usaha dituntut punya izin lingkungan serta izin lain, namun juga diperlukan diskresi atau kebijakan. 


Pada prinsipnya, dari pantauan awak media, soal izin dimaksud selama ini tidak dipermasalahkan. Salah satu izin adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan). IUP galian batuan ini dulunya disebut galian C. Sekarang yang menerbitkan IUP tersebut adalah Gubernur.


"Seingat dan  sepengetahuan saya bahwa semua penambangan galian C (pasir dan batuan) di Toraja Utara tidak punya izin alias ilegal. Harus keluar IUP dulu baru Izin Lingkungan," ujar mantan Kadis Pertambangan Toraja Utara, Ir. Simon Pongsisonda. 


Hal ini disampaikan Simon melalui pesan WA-nya, Kamis (2/9) pagi tadi. Anehnya, sudah ilegal begitu, ada pungutan retribusi di tiap TPR. "Kalau memang ilegal selama ini bagaimana dengan pungutannya. Apa itu bukan pungli," ketus Jhonru, aktivis Toraja Transparansi. 


(anto)