Suka' Dkk Siap Lapor ke Polda Sulsel Soal Rumahnya yang Dieksekusi di Bangkelekila'
-->

Advertisement Adsense

Suka' Dkk Siap Lapor ke Polda Sulsel Soal Rumahnya yang Dieksekusi di Bangkelekila'

60 MENIT
Sabtu, 25 September 2021

60menit.co.id | Drs. Rony Rumengan, Senior Advisor Toraja Transparansi, Sabtu (25/09/2021).

60MENIT.co.id, Makassar | Eksekusi 4 buah rumah dan 3 buah lumbung di Tongkonan Buntu yang belum lama dilaksanakan di Lembang (red, Desa) Bangkelekila', Kecamatan Bangkelekila', Toraja Utara, kini berbuntut panjang. Pihak Ahli Waris Ne' Bado dkk yang diwakili Suka' (Nek Enjel) sebagai tereksekusi, akan segera melaporkan kasus yang dialami ini ke Polda Sulsel. Betapa tidak, dari eksekusi itu, rumahnya beserta tiga rumah lainnya dan tiga lumbung jadi ambruk berkeping-keping. 


Eksekusi dilaksanakan dengan menggunakan alat berat Excavator. "Kami tidak akan diam. Kami akan menempuh upaya hukum. Faktanya sekarang jelas bahwa rumah kami sudah dihancurkan sampai tidak ada lagi, juga lumbung kami. Sedang dasar hukum pelaksanaan eksekusinya saja masih belum jelas dan kontroversial. Karena itu masalahnya tidak sampai di sini, akan ada upaya hukum termasuk bagaimana hakim dalam mengambil keputusan hukum," ujar seorang dari kerabat tergugat atau tereksekusi. 


Pihaknya, kata sumber yang enggan disebut namanya ini, akan bergerak secara silent dalam berjuang menuntut keadilan. "Karena ini negara hukum ya biar hukum juga yang tetap memproses. Setidaknya proses yang lalu harus kembali diminta pertanggungjawabannya apakah sudah benar atau tidak keputusan yang sudah diambil. Laporannya juga bisa ke Komisi Yudisial terkait prilaku dan cara kerja para hakim yang menyidangkan perkara ini atau bisa juga laporan ke Ombudsman terkait maladministrasi jika ada dugaan itu," bebernya. 


Rencana pihak tergugat atau tereksekusi ini ditanggapi positif Senior Advisor Toraja Transparansi, Drs. Rony Rumengan. Menurut Rony, sebagai warga negara yang menuntut keadilan, langkah atau upaya hukum itu sah-sah saja serta wajar. "Saya kira sah-sah saja jika memang ada upaya hukum itu. Supaya klir dan tuntas. Prinsipnya setiap warga negara berhak dan sama di depan hukum, tidak boleh ada diskriminasi demi keadilan. Hanya sangat kita sayangkan kenapa eksekusi itu sampai terjadi, apa iya tidak bisa diselesaikan secara adat," ucap Rony. 


Apalagi, kata Rony saat dihubungi via handphone, petang ini, tanah yang jadi objek sengketa tanah tongkonan atau tanah milik adat (TMA). "Tanah itu tanpa sertifikat hak milik. Artinya secara perorangan tidak ada yang bisa mengklaim bahwa itu tanah miliknya. Sementara pemilik rumah yang dieksekusi saya dengar selama ini yang bayar PBB atas namanya. Jadi kalau masalah ini kemudian berbuntut kembali ke ranah hukum setelah eksekusi yang lalu ya wajar. Paling tidak jika eksekusi itu dianggap pengrusakan atau tindakan merusak rumah sebagai perbuatan pidana," terangnya.


Diketahui, Pengadilan Negeri Makale Klas 1B mengeksekusi 4 buah rumah dan 3 lumbung di atas tanah Tongkonan Buntu, Lembang Bangkelekila', Kecamatan Bangkelekila', Torut, pada Rabu, 15 September 2021. Eksekusi tersebut sebagai tindaklanjut dari putusan kasasi MA RI No. 1768/K/Pdt/2020 dalam perkara perdata antara Lince Tallo Arrang dkk sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Pemohon Eksekusi lawan Ahli Waris Ne' Bado dkk sebagai Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Termohon Eksekusi. 


Sayangnya, dari penelusuran awak media, eksekusi tersebut tampaknya janggal dan mengundang kontroversial. Pasalnya, dalam Penetapan PN Makale No. 01/Pen.Pdt.G/2018/PN.Mak tanggal 7 Juni 2018 disebutkan bahwa dalam putusan yang ada tidak tercantum tentang penyerahan objek sengketa tanah kepada siapa dan untuk siapa sehingga eksekusi nantinya tidak tuntas. Juga menimbang bahwa dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Putusan Declaratoir) menyatakan Non Eksekutabel maka putusan yang hanya menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi. 


"Ini memang perlu dipertanyakan. Karena putusan MA yang jadi dasar eksekusi itu hanya menolak kasasinya, artinya yang ditolak itu administrasinya. Tidak terkait eksekusi karena PN Makale telah menetapkan bahwa tidak perlu dieksekusi. Jadi ini sebenarnya putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO, walaupun kuasa hukum penggugat telah bersurat menyatakan hakim khilaf dengan putusan non eksukatabel tersebut. Saya kira hakim PN Makale yang lalu tidak khilaf. Malah sudah benar dan bijak menetapkan tidak perlu dieksekusi," urai Rony Rumengan. 


(anto)