Tentang Bangunan Liar, Kolonel Eppy Sosialisasikan di Warga Sempadan Sungai Cikapundung Kolot
-->

Advertisement Adsense

Tentang Bangunan Liar, Kolonel Eppy Sosialisasikan di Warga Sempadan Sungai Cikapundung Kolot

60 MENIT
Rabu, 22 September 2021

60menit.co.id | Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., (Dansektor 22) Satgas Citarum Harum, sosialisasi terkait Bangunan Liar di Kel. Binong Kec. Batununggal, Selasa (21/09/2021)

60MENIT.co.id, Bandung | Dansektor 22 Citarum Harum, Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., bersama Dinas terkait dan kewilayahan melakukan sosialisasi kepada warga pemilik bangunan liar di bantaran sungai Cikapundung Kolot wilayah Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Selasa (21/9/2021)


Sosialisasi dilakukan di Aula Kantor Rw. 8 yang dihadiri, BBWS, Dinas PU, Distaru, DPKP3, Satpol PP, Camat Batununggal, Lurah Binong, Koramil, Polsek Batununggal, Forum Rw, para Ketua Rw, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Jajaran Sektor 22 Citarum Harum dan Warga Bantaran Sungai Cikapundung Kolot.


Pada kesempatan tersebut, Dansektor 22 Kol. Inf. Eppy Gustiawan menyampaikan program Citarum harum dan permasalahan Daerah Aliran Sungai.


"Untuk permasalahan disini terkait jalan inpeksi yang dimanfaatkan oleh sebagian warga untuk bangunan sehingga jalan inpeksi terputus". Ujarnya.



Menurut Eppy, itu salah satu fokus, agar masyarakat dibantaran sungai Cikapundung Kolot bisa paham dan menyadari pentingnya jalan inpeksi tersebut.


"Jalan Inpeksi untuk mengembalikan pungsi sungai dan kepentingan masyarakat". Katanya.


Sesuai tugas dan fungsinya, Eppy menjelaskan, Satgas Citarum Harum bersandar kepada Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang percepatan, pengendalian, pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. 


"Penanganan dan pemeliharaan sungai dari hulu ke hilir, segala permasalahan yang ada perlu kita tertibkan terutama adanya bangunan liar, karena ini akan menghambat program citarum harum". Jelas Eppy.


Untuk itu, Eppy. menegaskan, dalam rangka menata dan menormalisasi sungai kita tertibkan semua bangunan tanpa ijin yang sah.


"Sehingga peran satgas dan Dinas terkait serta kewilayahan bisa menata dan menormalisasi permasalahan sungai". Pungkasnya.


(M. Warman)