| 60menit.co.id| Anggota Satgas Sektor 22 melakukan monitoring warga terdampak penggusuran Sungai Cibodas, ke Rusunawa Rancacili, Selasa (12/10/2021) |
60MENIT.co.id, Bandung | Bamin Sektor 22 (Agung Setia Purnama, S.E.,) bersama Dansub 10 (Serka Rudi Irawan) melakukan monitoring warga terdampak penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Cibodas direlokasi di Rusunawa Rancacili.
Tepanya adalah warga Jajaway Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani yang telah menghuni Rusunawa Rancacili selama 6 bulan dan sudah jatuh tempo pada bulan September 2021.
Kepada awak media Serka Agung Setia Purnama mengatakan, saat ini ada 6 KK yang bersepakat melanjutkan tinggal di Rusunawa Rancacili, batas waktu 4 bulan ke depan dan membayar sewa, Selasa (12/10/2021).
"Soalnya ada aturan baku yaitu pembayaran tempat tinggal di Rusunawa Rancacili wajib dilaksanakan perbulan, batas waktu pembayaran di awal bulan berikutnya, bila tidak komitmen keesokan harinya barang akan dikeluarkan," kata Agung.
Agung menambahkan, pihak Rusunawa menetapkan bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 pukul 11.00 wib akan ada pendisiplinan melalui penanda tanganan surat pernyataan perjanjian warga, "Tentang aturan hunian selama 4 bulan ke depan, apabila ada warga yang tidak hadir maka barang-barangnya akan dikeluarkan hari itu juga," imbuhnya.
Personil yang terlibat pada giat ini, yaitu anggota Sektor 22 Citarum Harum, Anggota UPT Rusunawa Rancacili, sebagai bukti sumber pendataan yang telah dilakukannya.
Kegiatan ini berjalan dengan aman, lancar dan terkendali, bahwa semuanya tidak ada tendensi apapun, bahkan warga terdampak meminta konsultansi dengan anggota satgas Sektor 22 Citarum Harum.
(zho)


