Asosiasi Penambang Galian C Toraja Utara Tinjau Lokasi Tambang Tadongkon
-->

Advertisement Adsense

Asosiasi Penambang Galian C Toraja Utara Tinjau Lokasi Tambang Tadongkon

60 MENIT
Minggu, 03 Oktober 2021

60menit.co.id | Foto by Tommy.


60MENIT.co.id, Makassar | Seperti dilansir sebelumnya lewat media ini, lokasi Tambang Galian C di Lembang Tadongkon yang kerap didengung-dengungkan dan direkomendasi Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, telah memiliki izin (dari Provinsi Sulsel), masih perlu diklarifikasi. Pasalnya, dari peninjauan ASPEGC (Asosiasi Penambang Galian C) Torut saat turun ke Tadongkon, Sabtu (2/10) siang hingga sore kemarin, luasan lokasi sebagaimana disebut selama ini,  tampaknya tidak sesuai fakta di lapangan. 


Drs. Rony Rumengan, memimpin langsung tim ASPEGC turun ke lapangan (turlap). Dari turlap, ASPEGC menemukan, dua titik lokasi tambang galian C di Tadongkon, yakni di Lolokbatu dan Pebatuan Sarira. Jalan menuju lokasi dari poros Tangmentoe tidak memadai, lebarnya hanya 2,5 meter. Dengan ukuran ini, praktis kendaraan roda empat yang lewat tidak bisa berpapasan. Saat berada di lokasi Pebatuan, konon pemiliknya disebut 'Kakek', luasannya tampak berhektar-hektar dan bak hamparan. Hanya saja, tidak tampak aktivitas alat berat dan lalulalang truk. 



Yang ada hanya sebuah pondok kecil dan sebuah jeregen BBM atau solar. Tim kemudian bergerak menuju lokasi lain disebut Lolokbatu. Lokasi ini tepat berada di belakang Kantor Lembang Tadongkon. Posisi lokasi ini lebih rendah dari kantor lembang tersebut. Di sini ditemukan sebuah alat berat, Excavator, sedang bekerja. Menurut seseorang yang ditemui di kantor lembang, pemilik lokasi Lolokbatu ini tinggal di Jakarta. Pemiliknya diduga atas nama Arif Dembong. Hanya saja, luasan Lolokbatu ini terbilang kecil sekali, tidak seperti yang dibayangkan sebelumya. 



Katanya luas berhektar. Di sekitar lokasi yang sedang ditambang ini, di sekelilingnya ditumbuhi berbagai tanaman. Yang paling banyak tanaman bambu, sehingga luasannya hanya sedikit. Tapi anehnya, menurut Penangungjawab sekaligus Operator yang ada di lokasi ini, luas lahan tambang Lolokbatu sebesar 4,9 hektar. Sementara untuk mengurus izin di provinsi syaratnya luasannya minimal 5 hektar. "Ini perlu dimintakan klarifikasi karena menurut yang disampaikan selalu Wakil Bupati Torut lokasi tambang galian di Tadongkon sudah punya izin dari provinsi," ujar Wakil Sekretaris ASPEGC, Nurjaya Lassu, SH.


Kantor Lembang Tadongkon tampak depan (kiri) dan tampak belakang (kanan)


Pria yang akrab dipanggil Nurun ini mempertanyakan lokasi tambang galian mana di Tadongkon yang sudah memiliki izin dimaksud. "Apakah yang di Pebatuan Sarira atau Lolokbatu yang di kantor lembang Tadongkon. Kalau yang di Pebatuan mungkin logis karena luasnya secara pisik di lapangan bisa saja 5 hektar lebih. Tapi kalau yang dimaksud di Lolokbatu rasanya tidak mungkin karena sedikit sekali, sekalipun penanggungjawab atau operator ngomongnya 4,9 hektar itupun tidak cukup 5 hektar. Karena itu ini perlu diklarifikasi kembali kebenarannya ada izin atau tidak kita pingin lihat selaku asosiasi," tegas Nurun. 


(mathius-rume'/anto)