Direktur Eksekutif WASINDO Dari Bandung: Usut Illegal Mining di Desa Sulaho Kolut
-->

Advertisement Adsense

Direktur Eksekutif WASINDO Dari Bandung: Usut Illegal Mining di Desa Sulaho Kolut

60 MENIT
Minggu, 31 Oktober 2021

60menit.co.id | Lokasi tambang IUP 850 PT PDP di Desa Sulaho, Lasusua, Kolaka Utara. (dok.ist)


60MENIT.co.id, Jakarta | Gaduh illegal mining (penambangan ilegal atau liar) di Desa Sulaho, Lasusua, Kolaka Utara, Sultra, terkait IUP (Izin Usaha Pertambangan) di atas lahan 850 hektar milik PT PDP (Putra Dermawan Pratama) yang telah dicabut berdasarkan putusan inkrah Peninjauan Kembali No. 64 PK/TUN/2021 jo 314 K/TUN/2020 jo 9/B/2020/PTUN Makassar jo 17/G/2019/PTUN Kendari, mengundang tanggapan Direktur Eksekutif Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), Drs. Tommy Tiranda. 


Dihubungi melalui telepon selulernya, dari Bandung, Minggu (31/10) pagi ini, Tommy mengatakan, mengaku kaget mendapat informasi tentang perkembangan yang terjadi di Desa Sulaho, Lasusua, Kolaka Utara, soal penambangan liar tersebut. Apalagi dengan adanya dugaan keterlibatan aparat yang seolah-olah terorganisir, seperti dilansir media belakangan ini. Ia meminta, siapapun yang terlibat dalam kasus illegal mining harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. 


Khusus dugaan keterlibatan aparat, entah Polri atau TNI, di balik kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau Illegal Mining seperti yang terjadi di Desa Sulaho terkait lahan PDP, Tommy mendesak, agar ditelusuri mendalam dengan melakukan investigasi. Setelah itu laporkan ke pihak berkompeten. "Tentu dengan bukti-bukti yang ada yang tentunya valid. Misalnya ada bukti rekaman video dan foto serta bahan keterangan dari masyarakat atau pihak lain yang melihat, menyaksikan, mendengar atau mengalami langsung kejadian," jelasnya. 


Drs. Tommy Tiranda, Direktur Eksekutif WASINDO. (dok.ist).


Dalam hal ini, Tommy juga meminta pemerintah pusat melalui lembaga negara yang ada seperti Kementerian atau Lembaga Negara terkait agar memberi perhatian serius atas persoalan illegal mining seperti yang terjadi di Kolaka Utara, Sultra. "Harus terintegritas atau terpadu seluruh lembaga terkait yang ada. Soal izin yang dicabut misalnya tapi tetap beroperasi kan pidana, urusannya tegak lurus ke atas berarti Kapolri termasuk jika ada anggota terlibat. Izin tambang urusannya KemenESDM dan tentu yang menangani soal investasi, kemudian KemenLH dan Hut, serta Kasad jika ada oknum-oknum diduga terlibat. Ini dalam konteks pemerintah pusat," terang penggiat anti korupsi ini. 


(red)