Izin Lingkungan Usaha Pertambangan dan Peran DLH Torut, Dipertanyakan
-->

Advertisement Adsense

Izin Lingkungan Usaha Pertambangan dan Peran DLH Torut, Dipertanyakan

60 MENIT
Sabtu, 16 Oktober 2021

60menit.co.id | Tampak limbah buangan hasil blasting pembuatan terowongan masuk ke badan Sungai Mai'ting. (dok.anto).


60MENIT.co.id, Makassar | Maraknya pemberitaan soal kegiatan usaha pertambangan di Toraja Utara, memantik komentar pihak lain. Sejauh ini, issu yang muncul ke permukaan dominan tentang izin usaha di bidang pertambangan seperti WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Kini yang disoal tentang izin lingkungan. Mulai dari dokumen UKL-UPL hijgga AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) serta lainnya.



Belum tuntas soal PLTMH Ma'dong yang diduga bermasalah terkait dampak lingkungan serta izin lainnya plus ganti rugi lahan masyarakat lokal, sekarang berkembang soal tambang galian C, masih perihal lingkungan. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Torut sendiri terkesan tidak maksimal dalam bekerja. Tugas pekerjaannya lebih didominasi Sekretaris DLH, HTP, ketimbang Plt. Kadis LH. Sang Sekretaris tampaknya leluasa bekerja tanpa hambatan. Hal ini mengundang pertanyaan dan kecurigaan berbagai pihak. 



Ada apa? Dalam beberapa kesempatan, HTP kerap bertindak ekstra job, misalnya berlagak seperti humas di lokasi tertentu tambang galian. Seperti tampak dalam adegan yang dipertontonkan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Torut, Jumat, 15 Oktober 2021. HTP dengan gagah berani membela keberadaan tambang galian di PLTMH Ma'dong serta lokasi lain seperti di Lembang Tadongkon. "Ini perlu didalami sebenarnya ada apa kalau sampai Sekretaris DLH begitu," ketus Johnru, aktivis Toraja Transparansi. 


(anto)