Kisruh Tambang Galian C di Torut, Ini Kata Tokoh Muda Toraja, Somba' Tonapa
-->

Advertisement Adsense

Kisruh Tambang Galian C di Torut, Ini Kata Tokoh Muda Toraja, Somba' Tonapa

60 MENIT
Jumat, 15 Oktober 2021

60menit.co.id | SOMBA' TONAPA, SH, M.Kn di kantornya di Jl. Urip Sumoharjo (Samping Flyover), Makassar.


60MENIT,co.id, Makassar | Masalah Tambang Galian C terus jadi perbincangan di kalangan masyarakat Toraja Utara. Menariknya, usaha di bidang ini sebelumnya tidak pernah disentuh legalitasnya. Bahkan selama pergantian kepemimpinan atau pergantian bupati, atau sejak Toraja Utara resmi ditetapkan jadi daerah otonom (kabupaten). Apa pasal? 


Memasuki pemerintahan Ombas-Dedi (Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong) saat ini, soal tambang galian yang konon ilegal ini seketika menyeruak dengan adanya instruksi Wabup Torut, Dedi, dan surat Dinas Lingkungan Hidup, yang pada intinya melarang tambang galian ilegal beroperasi di Torut. Dari sini, pro dan kontra lalu muncul.


Beragam pesan WA (WhatsApp) sampai ke redaksi media ini. Komentarnya tentang tambang galian tersebut. Seperti dilontarkan Somba' Tonapa, SH, M.Kn. Dari sisi hukum, kata Somba', tambang memang semestinya legal. "Semestinya tambang dari sisi hukum harus legal. Artinya pemerintah setempat harus menfasilitasi, atau kalau tidak paham berikan kepada pihak ketiga untuk mengurus supaya izin-izin operasi berjalan," ujar Notaris kondang yang berdiam di Makassar ini.


Lewat WA-nya, pagi ini (15/10), Somba' yang juga mantan Ketua GAMKI Sulsel Dua Periode ini, mengatakan, banyak pekerjaan, dalam hal ini pengerasan jalan di lembang (red, desa) mandek. "Tambang galian C selama ini dikelola oleh pemilik lahan yang notabene milik tongkonan dimana pihak yang punya lahan kerjasama dengan yang punya alat. Akan tetapi ironisnya ada karcis retribusi untuk pemda dan juga pajak yang dikeluarkan oleh kantor lingkungan," bebernya. 


(anto)