Rahmat Abdullah Dukung Langkah Hotman Paris dan Hotma Sitompul Tempuh Mediasi
-->

Advertisement Adsense

Rahmat Abdullah Dukung Langkah Hotman Paris dan Hotma Sitompul Tempuh Mediasi

60 MENIT
Jumat, 08 Oktober 2021

60menit.co.id | Rahmat Abdullah, SH, di depan Direktorat Reskrimsus, Polda Metro Jaya.


60MENIT.co.id, Jakarta | Perseteruan antar pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul, tak pernah luput dari sorotan media massa baik online maupun cetak. Silang pendapat terjadi masif seolah saling memancing dan memanas-manasi satu sama lain. Keduanya saling melempar pandangan hukum. Mereka bisa saja naik banding untuk pembuktian sempurna dalam memenangkan perkara tersebut.


Kisruh antar pengacara ini tampaknya menyita perhatian Rahmat Abdullah, SH sebagai praktisi hukum atau pengacara muda di Kantor Law Firm Rafa and Partners. Menurut Rahmat, dalam perseteruan senior lawyer seperti Bang Hotman dan Bang Hotma, harus diambil langkah-langkah positif. “Konflik yang melibatkan ibu Desire Tarigan vis a vis Hotma Sitompul tentu harusnya diselesaikan baik-baik tanpa harus saling lapor-melaporkan pengacaranya,” ujar Rahmat saat ditemui awak media usai keluar dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (8/10).



CEO Kantor Hukum Rafa and Partners ini , lebih jauh mengatakan, bagi seorang lawyer mediasi harus menjadi tindakan yang lebih diprioritaskan dalam menyelesaikan masalah atau perkara yang sedang ditangani. Bukan sebaliknya, malah terjadi aksi saling lapor, dan lain sebagainya.


Perkara yang dihadapi Bang Hotman, katanya, memang cukup berisiko karena melibatkan pengacara kondang juga, ialah Bang Hotma. Oleh karena itu, masalah hukum seperti ini alangkah baiknya menempuh jalur mediasi. Artinya, harus ada tim mediatornya baik di Pengadilan atau pun di DPN Peradi.


“Apalagi ini perkara perdata alias perkara perkawinan yang sebenarnya dalam konteks hukum masuk wilayah hukum privat. Sehingga persoalan demikian bisa diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan prinsip-prinsip hukum mediasi,” ungkapnya.



Pandangan pengacara muda asal Sulawesi Selatan ini selaras dengan apa yang disampaikan Ketua DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan. Ia mengatakan, terkait putusan yang menyangkut pelanggaran kode etik sudah dimenangkan Hotman Paris, tentu putusan itu harus dihormati. Jika hal itu terjadi, menjadi contoh yang kurang baik bagi pengacara muda. 


Saya mendukung langkah yang ditempuh Bang Hotman dan Bang Hotma apabila memakai mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Namun, saya menolak jika langkah mereka hanya saling lapor. Bagi seorang lawyer yang sukses apabila mereka mampu menggunakan mediasi sebagai langkah yang diutamakan dalam menuntaskan masalah hukum," pungkas Rahmat.


 (*/anto)