Tambang Galian Ilegal di Torut Beroperasi Kembali, Larangan Wabup Tak Diindahkan
-->

Advertisement Adsense

Tambang Galian Ilegal di Torut Beroperasi Kembali, Larangan Wabup Tak Diindahkan

60 MENIT
Rabu, 13 Oktober 2021

60menit.co.id | Rustan Serawak.


60MENIT.co.id, Makassar | Seolah tidak mau tahu dengan Instruksi Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong (Dedi), yang melarang tambang galian C ilegal beroperasi karena harus berizin, para penambang di sejumlah lokasi di Torut kini mulai beroperasi kembali. Kondisi ini sudah berlangsung selama 2 hari dan hari ini hari ke-3. Memang sejauh ini, dari pantauan awak media, sejak keluarnya instruksi Wabup Dedi dan keluarnya surat dari Dinas Lingkungan Hidup setempat, status operasional tambang galian di Torut masih buka-tutup. 


Artinya, kadang ditutup dan sesekali dibuka. Terakhir, sempat ditutup yang lalu setelah terbetik kabar ada tim Dit Tipidter Polda Sulsel turun ke Torut. Setelah itu dibuka kembali. Padahal sebelumnya, puluhan kader Pemuda Pancasila Torut menggelar aksi damai menolak tambang galian ilegal serta meminta agar ditutup. Namun yang terjadi justru sebaliknya, tambang galian dimaksud kembali beroperasi. Ini seperti kata pepatah, Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu. Artinya, meskipun ada halangan atau rintangan yang menghadang, rencana tetap jalan. 


Menanggapi ini, Tokoh Muda Toraja yang juga Pemerhati Kebijakan Publik, Rustan Serawak, menilai apa yang terjadi dengan dibukanya kembali tambang galian ilegal itu merupakan upaya pembangkangan. "Bagaimanapun kalau memang benar tambang galian ilegal itu kembali beroperasi padahal ada instruksi untuk ditutup sambil izinnya diurus, itu sudah membangkang namanya, tidak ada wibawa Pemda lagi. Masa kebijakan Pemda disikapi acuh tak acuh. Kalau memang ingin tegakkan aturan jangan setengah-setengah, semau gue, hanya sesuai selera. Aturan tetap aturan," tegas Rustan. 


Melalui sambungan telepon genggam, Selasa (12/10) malam, Rustan yang berdiam di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ini meminta Pemda Torut agar tegas dan tidak main-main dengan peraturan yang berlaku. "Silahkan duduk bersama antara Pemda dengan para penambang. Apalagi saya dengar ada asosiasi. Jangan hanya bikin surat dan instruksi. Kebijakan juga perlu sosialisasi agar pihak terkait apakah itu penambang, asosiasi dan aparat bisa memahami dan patuh. Bikin kesepakatan sekalipun ada diskresi dengan tidak mengabaikan aturan, kemudian konsultasikan ke instansi yang berkompeten," jelasnya. 


Instansi dimaksud seperti Dinas Lingkungan Hidup setempat, Dinas ESDM Sulsel, dan Kementerian ESDM di Jakarta. Soal tambang galian tanpa izin ini memang dilematis. Pasalnya, luasan lokasi tambang umumnya hanya sedikit, satuan hektar. Sementara syarat mengurus izin seperti WIUP atau IUP, belasan hingga puluhan bahkan ribuan hektar. Melihat luasan lokasi atau lahan, izin yang mungkin pas untuk Torut adalah IPR (Izin Pertambangan Rakyat), luasannya 1 sampai 2 hektar. Di lain pihak, material batuan termasuk pasir, sangat dibutuhkan. Ini untuk pembangunan infrastruktur lewat proyek. 


(lin/anto)