Ganggu Perawatan Sungai, Satgas Sektor 22 Sub 13 Percepat Penertiban Bangunan Liar Bantaran Sungai
-->

Advertisement Adsense

Ganggu Perawatan Sungai, Satgas Sektor 22 Sub 13 Percepat Penertiban Bangunan Liar Bantaran Sungai

60 MENIT
Senin, 15 November 2021

60menit.co.id | Satgas Sektor 22 Sub 13 Percepat Penertiban Bangunan Liar Bantaran Sungai Kelurahan Kebonlega, Senin (15/11/2021).


60MENIT.co.id, Bandung | Pembongkaran Bangunan Liar oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 makin disiplin dilakukan, seperti hari ini di wilayah sub 13 melakukannya di RW.09 dan RW.10 Kelurahan Kebonlega Kecamatan Bojongloa Kidul, Senin (15/11/2021).


Bangunan liar ini merupakan salahsatu penghalang dalam perawatan sungai, sehingga lahannya akan digunakan untuk fasilitas sebagai pemeliharaan sungai.


Sertu Dhea Dwi Bhakti (Dansub 13/22) memimpin pembongkaran dilapangan, ia mengatakan sebagai pendisiplinan yang perlu ditegakkan sesuai dengan putusan dinas yang berwenang di Pemerintahan Daerah. 


"Kami saat melakukan pembongkaran bangunan yang permanen, tegak berdiri di lahan yang tidak memiliki sertifikat yang syah menurut hukum," singkat Dwi.


Semua bangunan yang tidak memiliki sertifikat secara spontan tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan dengan cara membongkar bangunan tersebut.




Penertiban ini sudah berjalan beberapa bulan ke belakang, dengan bantuan Satgas Citarum Harum Sektor 22 melalui tema penertiban Bangunan Liar bisa dilakukan tidak ada kendala di lapangan. 


"Alhamdulillah selama ini tidak ada kendala di lapangan, pembongkaran berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan oleh Komandan Sektor 22 yaitu Bapak Kolonel Inf Eppy Gustiawan," imbuh Dwi. 


Satgas Sektor 22 persuasif dengan Pemerintah Daerah dengan hasil kolaborasi yang kuat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penegak Program Citarum Harum untuk menciptakan sungai bersih dan sehat. 


(zho)