![]() |
| Tampak Paulus Minggu, Konsultan dari BBWS Pompengan Jeneberang (kanan) dan Matius Mandarit dari PMTINEWS (kiri), foto bersama di lokasi proyek. (dok.60menit.co.id) |
60Menit.co.id, Jakarta | Proyek APBN yang digelontorkan ke daerah ternyata harus dalam pengawasan daerah. Pasalnya, jika salah pelaksanaannya karena tanpa pengawasan maka hasilnya mubazir dan tidak bermanfaat bagi masyarakat lokal. Contoh kasus, walaupun masih tahun berjalan, 2025, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. To’karau’ di Toraja Utara. Proyek ini dibiayai dari dana APBN 2025.
Masalah pertama adalah soal papan proyek yang tidak ditemukan di lokasi. Paulus Minggu, konsultan dari BBWS Pompengan Jeneberang Sulsel dikabarkan melihat langsung kondisi ini di lokasi dengan disaksikan seorang awak media. Sang konsultan menanyakan langsung ke para pekerja di lokasi tentang keberadaan papan proyek karena ia tidak melihat. Tidak jelas nilai anggaran proyek tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas PUPR Toraja Utara, Herman Sanda Limbong, ST, ketika dihubungi via telepon genggam, mengatakan, proyek tersebut dari Balai. “Proyek itu dari balai pak, yang kerja BUMN, Nindya Karya. Anggarannya gelondongan, kalau tidak salah 74 miliar lebih untuk beberapa daerah. Kalau untuk Toraja Utara ada empat lokasi, di To’karau, di Balombong Sesean, Kalimbuang, dan di Saloso. Kami tidak tahu anggarannya masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan WA terkait proyek tersebut khususnya papan proyek dan tiga lokasi lain selain To’karau’, Paulus Minggu menanggapinya dengan nada kesal. “Sy tdk urus ini ke kontraktornya sj, Ia soalnya sy yg di tanya trs.langsung sj ke kontraktor,” responnya. Pihak Nindya Karya sendiri, hingga berita ini tayang, belum berhasil dihubungi.
Diketahui, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. To’karau’ adalah proyek pusat dari APBN 2025 dengan nama paket, “Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 1”. Nilai Pagunya sebesar Rp76.418.552.000, 00. Lokasi pekerjaan menyebar di 5 Kabupaten/Kota, antara lain, di Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Proyek yang disatkeri SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulsel ini bersifat non tender atau metode pengadaannya penunjukan langsung dengan menunjuk PT Nindya Karya (Persero), sebuah BUMN, yang beralamat di Jl. Letjend Haryono MT Kav. 22 Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sebagai perusahaan atau kontraktor pelaksana. Dalam proses seleksi penawaran lalu, harga penawaran yang diajukan Nindya Karya sebesar Rp75.955.126.875,47, kemudian dikoreksi menjadi Rp75.955.126.500,00 serta negosiasi sebesar Rp74.790.157.332,32.
(anto)



