Inspektur Tambang KemenESDM, Firdaus Matasin, Jelaskan Soal WIUP CV. BD
-->

Advertisement Adsense

Inspektur Tambang KemenESDM, Firdaus Matasin, Jelaskan Soal WIUP CV. BD

60 MENIT
Rabu, 17 November 2021

60menit.co.id | Firdaus Matasin, Inspektur Tambang KemenESDM RI.


60MENIT.co.id, Jakarta | Ingar-bingar soal rekomendasi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang diberikan Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI kepada salah satu perusahaan lokal, CV. BD, mendorong Inspektur Tambang dari KemenESDM, Firdaus Matasin, perlu memberi klarifikasi agar masalah tersebut tidak menjadi polemik di masyarakat. 


Kepada awak media, melalui sambungan telepon dan pesan WA (WhatsApp), Selasa (16/11) kemarin, Firdaus menjelaskan, persetujuan WIUP itu baru proses (tahap) awal dan belum tentu disetujui untuk peningkatannya kalau tidak memenuhi persyaratan. "Cuma kalau dari bahasanya teman-teman di atas itu (red, Toraja Utara), sangmaneku Herman justru kelihatan bahwa beliau tidak memahami alur perizinan di Minerba," ujarnya di balik HP. 


Menurut Firdaus, tidak mungkin AMDAL dulu baru WIUP. "Salah itu. WIUP dulu dimohonkan setelah itu baru mengikuti prosedur yang ada. Di dalam prosedur itu masuk itu masyarakat, penyampaian ke masyarakat, tidak adakah tumpang tindih di situ, tidak adakah masyarakat yang komplain apa semua, itu masih proses. Setelah itu diberikan IUP, nanti setelah itu semua tidak ada masalah baru ditingkatkan ke IUP Eksplorasi," jelasnya. 


Pada IUP Eksplorasi ini pihak perusahaan membuat studi kelayakan (feasibility study) apakah layak dilakukan kegiatan penambangan. "Setelah misalkan itu dikatakan layak dari segi cadangan sumberdaya baru mereka membuat laporan lagi, laporan studi kelayakan, rencana reklamasi, rencana penutupan tambang, sarana prasarana dan eksplorasi, sudah itu baru masuk ke lingkungan, UKL-UPL kah atau AMDAL. Nanti setelah itu semua disetujui, tidak ada masalah, baru bisa ditingkatkan ke Operasi Produksi," bebernya.


Polisi tambang yang juga putra Toraja ini kesal dengan ribut soal WIUP tersebut. "Kecuali kalau misalkan dengan WIUP itu mereka sudah lakukan kegiatan penambangan itu salah. Ini baru pemberian wilayah, belum untuk melakukan kegiatan. Jadi nanti di situ ada beberapa kegiatan yang harus mereka penuhi, misalkan membayar yang namanya jaminan kesungguhan dan jaminan pencadangan wilayah," timpalnya.


Yang perlu dipertanyakan di awal sebenarnya, tambah Firdaus, apakah wilayah tersebut masuk dalam RTRW penetapan wilayah pertambangan Kabupaten Toraja Utara. "Kalau itu tidak masuk di dalam berarti memang itu menyalahi prosedur. Tapi kalau dia masuk ke dalam, sudah betul itu Kementerian ESDM mengeluarkan pemberian rekomendasi WIUP kepada CV. BD," terangnya. 


Diketahui, KemenESDM RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengeluarkan Surat No. 394/MB.03/DJB/WIUP/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal Persetujuan Pemberian WIUP Batuan Komoditas Batu Gamping kepada CV. BD. Lokasinya berada di Tikala Toraja Utara. Surat yang ditandatangani Dirjen Minerba, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, M.Sc, ini ditujukan kepada Direktur CV. BD dengan lampiran Daftar Koordinat dan Peta WIUP. 


(nur/anto)