Masyarakat Tikala di Torut Tolak Keras Rencana Penambangan Batu Gamping
-->

Advertisement Adsense

Masyarakat Tikala di Torut Tolak Keras Rencana Penambangan Batu Gamping

60 MENIT
Minggu, 21 November 2021

60menit.co.id | Tampak lokasi yang diduga menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batu Gamping/Batu Kapur di Tikala. (dok.ist).


60MENIT.co.id, Jakarta | Rencana penambangan batu gamping atau batu kapur di Tikala, Toraja Utara (Torut), yang diawali dengan adanya rekomendasi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) diberikan Ditjen Minerba KemenESDM RI kepada CV BD hingga jadi polemik, terus mengundang perhatian publik khususnya kalangan masyarakat Tikala. Praktis, isu ini menjadi topik hangat dan menarik.


Warga masyarakat Tikala umumnya menolak rencana penambangan yang menurut mereka akan berisiko terhadap ekosistem dan lingkungan hidup di sekitarnya. "Harus dibatalkan itu pak," demikian bunyi pesan singkat via WA (WhatsApp) dari Tokoh Masyarakat Tikala, Andarias Palino Popang, meneruskan pesan dari Anggota DPRD Torut, Israel Makole, SH. 


Lokasi ini diduga berada dalam WIUP Batu Gamping/Batu Kapur yang jadi sorotan publik. (dok.ist)


Israel adalah legislator Partai Gerindra dari Dapil wilayah Tikala, Buntu Batu, dan Buntu Barana'. Dikonfirmasi, nomor Israel tak dapat dihubungi. Sikap sama dilontarkan seorang pemuda Tikala, Joni. Pria yang sejauh ini getol mengikuti pemberitaan tentang rencana penambangan tersebut, sontak muncul jiwa dan semangat patriotiknya. Ia menentang keras rencana penambangan dimaksud. "Kita sebagai orang Tikala khususnya, perlu menyampaikan petisi penolakan sebagai pembelajaran terhadap masyarakat supaya jangan terulang di daerah lain," ungkapnya lewat pesan WA, 16 Nopember 2021. 


Menurut dia, bukan hanya dirinya, masyarakat Tikala yang lain juga keberatan. "Keberatan masyarakat Tikala termasuk saya adalah langkah yang tepat, jangan sampai ijin explorasi keluar baru kita ribut, jadi semoga keberatan kita menjadi acuan untuk membatalkan wiup tersebut," tandas Joni. 


(rum/anto)