Pembongkaran Bangunan Liar, Merupakan Semangat Tinggi Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 13
-->

Advertisement Adsense

Pembongkaran Bangunan Liar, Merupakan Semangat Tinggi Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 13

60 MENIT
Sabtu, 20 November 2021

60menit.co.id | Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 13 pada pembongkaran bangunan liar di Kel. Kebonlega Bojongloa Kidul, Sabtu (20/11/2021).


60MENIT.co.id, Bandung | Tugas berat bagi satgas Citarum Harum Sektor 22 yaitu pada penertiban bangunan liar yang berdiri di atas bantaran sungai, karena baik Dansektor maupun anggotanya berjibaku pada pembongkaran dan pembersihannya. 


Dilakukan di Sub 13 sektor 22, yang dipimpin oleh Sertu Dhea Dwi Bhakti pada pembongkaran bangunan liar diatas sempadan sungai Citepus tepat di RW 09 dan 10, Kelurahan Kebonlega Bojongloa Kidul adalah beberapa bangunan liar dengan kondisi Bangunan Tembok dan kekar, Sabtu (20/11/2021).


"Kami membongkarnya bersama tim dari DPU dan Gober Kelurahan, dan hari ini kita melakukan perapihan serpihan bangunan. kita kumpulkan dan di buang ke TPA dengan menggunakan truk dari DPU Kota Bandung," jelas Dwi.


Pada prinsipnya semua bagi Satgas Citarum Harum Sektor 22 adalah menegakkan Peraturan Perundang-undangan yang syah diterbitkan oleh pemerintah yaitu Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018. Yaitu percepatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai yang keluar dengan sebutan Program Citarum Harum.


Bangunan liar ini menghambat kelancaran program Citarum Harum dan bersifat merusak Daerah Aliran Sungai karena berdiri diatas sempadan (bantaran) sungai spontan tidak memiliki sertifikat tanah dan izin pembangunannya dari pemerintah.


"Yang mengeksekusi secara legalitas hukum adalah Satpol PP dan BBWS, sedangkan BBWS disini sebagai pemilik lahan yang dibangun masyarakat tersebut, namun kami bergerak bersama-sama pada pelaksanaannya, dengan tujuan untuk mempercepat Program Citarum Harum," Kata Dwi. 


Mulusnya program Citarum Harum yaitu atas pendukungan para pihak terutama pemerintah daerah sebagi objek garapan yang harus turun serta bersma Satgas Citarum Harum pada pelaksanaan di lapangan. 


Karena Pemerintah Daerah itu sendiri sebagai penerima manfaat baik pada hasil program yaitu masyarakatnya juga pelaksanaan program itu sendiri yaitu pemberlakuan atas tugas pokok dan fungsi dari para dinasnya masing-masing. 


Sudah dikeahui masyarakat pada umumnya, peraturan perundang-undangan yang ada di Pemerintah Daerah sebelum adanya Program Citarum Harum tidak terlihat ketegasannya, salahsatu contoh adalah masih maraknya bangunan liar, kotornya sungai oleh sampah baik domestik maupun kimia. 


"Alhamdilillah kita dari Satgas Citarum Harum Sektor 22 terus bergerak dengan semangat tinggi dalam menjalankan cita-cita Program Citarum Harum, yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun kewilayahan," tutup Dwi.


(zho)